Cabuli Bocah Tetangga, Kakek 67 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Bocah Tetangga, Kakek 67 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Pelaku usai diamankan.

TAPUNG, riaueditor.com -  Kejahatan seksual kepada anak oleh pria dewasa kembali terjadi di Kabupaten Kampar,  Provinsi Riau. Seorang kakek 67 tahun ditangkap Polsek Tapung lantaran tega mencabuli bocah perempuan anak tetangganya.


Ru alias kakek Botak diciduk tim buser Polsek Tapung di rumahnya di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (28/9/2018).


Pria tanah tersebut hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tapung guna penyelidikan lebih lanjut. 


Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH mengatakan, perbuatan bejat kakek itu dilakukan kepada anak tetangganya yang berusia 5 tahun berinisial Bunga, bukan nama sebenarnya. 


"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga berulang kali," kata Indra Rusdi, Selasa (02/10/2018).


Terungkapnya kasus ini berawal ketika IS (36), orang korban melihat anaknya itu mengalami kesakitan pada saat buang air kecil, dimana Bunga mengeluh sakit di area kemaluannya.


Merasa curiga IS bersama suaminya kemudian membawa anaknya ke menuju ke bidan Desa untuk melakukan pengecekan. 


Usai diperiksa, korban disarankan untuk dilakukan visum di Puskesmas Tapung. Di puskesmas, pihak medis yang memeriksa mengatakan bahwa korban juga mengalami bengkak pada bagian pahanya, mendengar kejadian tersebut, orang tua korban menanyakan kepada anaknya itu tentang apa yang telah terjadi kepadanya.


"Kepada orang tuanya, Bunga mengaku jika dirinya telah dirudal paksa oleh sang kekek yang tak lain tetanggnya sendiri," ungkap Indra. 


Tidak terima atas perbuatan sang kakek, orang tua korban IS (36) lantas mendatangi Polsek Tapung untuk membuat laporan polisi.


Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap kakek 67 tahun tersebut.


"Visum et repertum atas nama korban kami jadikan barang bukti," ujarnya.


Selain hasil visum, lanjut Rusdi, pihaknya juga mengamankan barang bukti beberapa pakaian milik korban yaitu 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana warna biru dongker, 1 helai celana dalam warna hijau dan 1 helai singlet warna putih.


Atas perbuatannya, Rudjito terancam jeratan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini