Cabuli Anak Tiri, Pria Bangkinang Ini Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Cabuli Anak Tiri, Pria Bangkinang Ini Ditangkap Polisi
riaueditor
Pelaku saat diamankan

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pria berinisial ZU alias BN (38), warga RT 05 RW 02 Desa Sipungguk Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap 

Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat, Senin (19/3/2018) siang kemarin.


Pasalnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri.


Kelakuan bejat tersangka itu diduga telah dilakukan berulangkali terhadap korban.


Penangkapan terhadap ZU alias BN berdasarkan atas laporan Piah (58), yang merupakan nenek dari korban, karena mengetahui bahwa cucunya AR (12) telah dicabuli oleh ayah tirinya.


Terungkapnya perbuatan asusila ini berawal pada Senin (19/3/2018) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Piah diberitahu oleh kerabatnya Yusmarni, bahwa cucunya AR telah dicabuli oleh ayah tirinya.


Kegat dengan cerita kerabatnya itu, Piah pun kemudian menanyakan langsung kebenaran cerita itu kepada cucunya.


Dihadapan neneknya, korban mengakui jika ayah tirinya, ZU telah mencabuli dirinya dengan cara, memegang payudara dan menciumi bibirnya.


Mendapat pengakuan dari cucunya tersebut, Piah tidak senang dan kemudian mendatangi Polsek Bangkinang Barat untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.


Mendapat laporan, Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono langsung menindak lanjutinya dengan memerintahkan Ka SPK dan Piket Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui sedang berada dirumahnya di Desa Sipungguk.


Sewaktu petugas tiba di rumah pelaku, saat itu telah banyak warga lantaran warga telah duluan mengamankan pelaku.


Beruntung tidak terjadi anarkis, polisi yang tiba di TKP langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolsek Bangkinang Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari nenek korban.


Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, perbuatan pelaku terhadap anak tirinya itu telah berulang kali.


"Pelaku telah lima kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Itu dilakukan dirumahnya saat ibu korban sedang tak ada dirumahnya," jelas Ikwan, Selasa (20/3/2018).



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini