Buruh Bangunan Nyambi Jual Sabu di Tembilahan di Tangkap

Redaksi Redaksi
Buruh Bangunan Nyambi Jual Sabu di Tembilahan di Tangkap
riaueditor.com
Tersangka Lat.
PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Resnakoba Polres Indragiri Hilir kembali meringkus pengedar narkoba, Rabu (30/11/2016) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka Lat (31) ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

Warga Jalan M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pemesannya.

"Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari laporan itu kami siapkan penangkapan. Tersangka ini kami amankan di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat (2/12/2016).

Sebanyak 2 paket besar sabu dibungkus plastik bening dan plastik hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp21 ribu diamankan dari tangan tersangka.

Guntur mengungkapkan, saat ini polisi tengah mengejar tersangka lain yang memesan sabu tersebut. Atas perbuatannya, polisi menjerat Mera dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi bisa lebih dari 5 tahun penjara. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini