Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Terima Suap Hingga Rp 3,6 Miliar

Redaksi Redaksi
Bupati Hulu Sungai Tengah Diduga Terima Suap Hingga Rp 3,6 Miliar
(Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Konfrensi pers KPK Agus Rahadjo dan Febri diansyah

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan ruang perawatan kelas 1, kelas 2, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa Abdul dijanjikan fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 3,6 miliar oleh Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto. Uang-uang tersebut diduga sudah diterima oleh Abdul Latif.

"Pemberian pertama dalam rentang September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar dan pemberian kedua pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Agus dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

Menurut Agus, pihaknya sudah memantau komunikasi sejumlah pihak terkait pemberian fee proyek, termasuk soal adanya informasi defisit lebih dari Rp 50 miliar. Agus menyebut bahwa untuk memperlancar realisasi pembayaran fee proyek, maka dijanjikan akan ada proyek besar lain di tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD.

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'" kata Agus.

Kasus ini kemudian terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 4 Januari 2018 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kota Surabaya. KPK mengamankan 6 orang dalam OTT tersebut.

Pada saat penangkapan, KPK mengamankan bukti berupa rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo sebesar Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selain itu ditemukan juga uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65,650 juta dan dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta. Namun KPK masih mendalami apakah kedua uang itu terkait dengan fee proyek pembangunan di RSUD Damanhuri atau uang pribadi Abdul Latif.

5 orang di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Latif, Rifani Fazuan selaku Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung, dan Donny selaku Direktur Utama PT Menara Agung.

(kumparan.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini