Besok, Berkas Jamal Abdilah Dilimpahkan ke Kejati Riau

Redaksi Redaksi
Besok, Berkas Jamal Abdilah Dilimpahkan ke Kejati Riau
foto: Ist
Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdilah.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah rampung menyelesaikan berkas tersangka korupsi mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdilah terkait kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 29 milyar pada tahun 2012 silam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengemukakan, berkas korupsi Jamal Abdilah ini akan dilimpahkan ke Kejati Riau, Rabu (19/8) besok, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dan kami tinggal menunggu berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan sesuai dengan Surat dari Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : B-44/N.4.5/Ft.1/08/2015, tanggal 10 Agustus 201," terang Guntur, Selasa (18/8) malam.

Selain Jamal Abdilah, penyidik Direskrimsus juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya, Jamal menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan hingga di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH, membenarkan rencana tahap dua Jamal Abdilah. "Sesuai rencana besok, Rabu (19/8) sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Jamal Abdilah diduga telah merugikan negara senilai Rp 29 miliar. Dana Bansos yang disetujuinya semasa dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Bengkalis diduga tidak tepat sasaran sehingga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Selain Jamal, kasus ini juga telah menyeret Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

Masih dalam kasus yang sama, Polda Riau juga telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka. Berkas penyidikan Herliyan sudah dilimpahkan ke Kejati Riau untuk diteliti jaksa.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini