PEKANBARU, riaueditor.com -
Pelaksana tugas Bupati Bengkalis Muhammad ST MT kembali mangkir dari panggilan
penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Muhammad telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Lembaga Antirasuah Kepolisian ini belum berupaya mengambil tindakan atas ketidakhadiran tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang telah merugikan APBD Riau tahun 2013 silam.
"Hingga sore tadi yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk datang," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Ia menyebutkan, bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad ST MT jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini. Namun, dia tak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.
Pemanggilan terhadap Muhammad ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Polisi. Namun, ketiga panggilan tersebut tetap dihiraukan Muhammad.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bengkalis itu pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (6/2) lalu, akan tetapi ia tak hadir.
Kemudian pada Senin (10/2), penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali memanggil Muhammad, panggilan pun itu tidak diindahkannya.
Saat ditanyakan langkah lanjutan yang akan dilakukan penyidik, termasuk melakukan upaya paksa, Sunarto menjawab normatif.
"Nanti ditanyakan ke penyidik soal upaya lanjutan. Yang jelas sampai saat ini penyidik masih menunggu kehadirannya," ujarnya.
Terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH berpendapat, ketidak hadiran Plt Bupati Bengkalis itu merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi kepolisian.
Nurul mengatakan, sesuai aturan jika dua kali seorang tersangka mangkir dari panggilan, maka polisi berhak melakukan penjemputan paksa.
"Kalau sudah tiga kali tidar hadir tanpa ada keterangan itu pelecehan namanya. Kalau kesulitan polisi bisa mengeluarkan surat DPO dan melibatkan intelijen. Tapi kan tidak mungkin harus begitu karena beliau merupakan pejabat negara," katanya.
Status tersangka Wakil Bupati Bengkalis itu terkuak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyebutkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau senilai Rp3,4 miliar dengan mencantumkan nama wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
SPDP itu diterima Kejati Riau pada Senin, 3 Februari 2020 lalu.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah menyeret tiga orang pesakitan.
Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan.
Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.
Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.
Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. (dri)