Berkas Perkara Jambret yang Dilakukan Pelajar Tahap II

Redaksi Redaksi
Berkas Perkara Jambret yang Dilakukan Pelajar Tahap II
dm/riaueditor.com
Berkas Perkara Jambret Yang Dilakukan Pelajar Tahap II
PEKANBARU, Riaueditor.com- Berkas perkara kasus jambret yang dilakukan Refi Raka Siwi (17) warga Jalan Muhajirin No 88 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai, seorang pelajar disebuah sekolah yang ada di Pekanbaru, kini kasusnya telah Tahap II. Ari sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Hal ini dikatakan Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi Riaueditor melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Senin (05/2).

"Kasus penjambretan yang dilakukan Ari kini sudah masuk ke Tahap II. Tersangka berikut barang buktinya telah kita serahkan ke pihak Kejari Pekanbaru," beber Arry.

Menurut Arry, karena tersangka termasuk anak dibawah umur penanganan kasusnya kita dulukan, karena sesuai Undang-Undang penahanannya hanya boleh delapan hari. Sedangkan rekannya, Ari Irawan (25) warga Jalan Karyawan Perum Taman Pujangga Blok I Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Marpoyan Damai, masih kita lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Lebih jauh dikatakan Arry, keduanya ditangkap polisi usai melakukan penjambretan terhadap korbannya, Pitria Dewi (35) warga Jalan Kubang Raya Perum Puri Alam Permai Block C No 8 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan bersama orang tuanya ketika melintas di Jalan Arifin Ahmad menggunakan sepeda motor.

Saat itu, korban dipepet pelaku dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah No Pol BM 5631 AJ, kemudian langsung menarik tas korban hingga terjatuh dari motornya. Dalam aksinya, pelaku selalu mengincar sasarannya kaum hawa.

Sontak korban pun berteriak dan suara teriakan didengar warga sekitar yang melintas. Spontan warga yang mendengar langsung ikut mengejar hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga yang kesal akan aksi jambret yang sudah meresahkan.

Beruntung, kedua pelaku jambret yang sudah babak belur ini, berhasil diamankan petugas kepolisian, selanjutnya kedua pelaku jambret dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah No Pol BM 5631 AJ beserta barang bukti 1 unit Hanphone Nokia dan 1 dompet yang berisikan uang Rp 20 ribu milik korban Pitria Dewi, turut diamankan petugas Polsek Bukit Raya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini