Berkas Dua Tersangka Karhutla Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Redaksi Redaksi
Berkas Dua Tersangka Karhutla Dilimpahkan Ke Kejaksaan
SELATPANJANG, riaueditor.com- Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti menyatakan, dua berkas tersangka kasus dugaan pembakaran lahan telah selesai dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/3) lalu mengatakan dua berkas tersebut sudah P21 dan siap untuk disidangkan.

Sebelumnya Polres Kepulauan Meranti menahan tiga orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, dua dari tersangka yang kini ditahan, berkasnya kini telah P21, masing-masing Sc warga Alai, serta Mr warga Rangsang, keduanya ditangkap pada 18 Februari 2014 lalu, Sementara satu berkas tersangka lainnya saat masih ini masih dalam tahap penyidikan,

"Jajaran Polres Kepulauan Meranti telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, sementara berkas dua orang tersangka juga telah mencukupi bukti dan sudah P21 dan siap untuk kita serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan kedua pelaku pembakar lahan tersebut terindikasi telah melakukan tindakan pelanggaran  Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108," Sesuai dengan UU tersebut maka melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda minimal Rp 3 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar," imbuh Kapolres.

Ia juga mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kepulauan Meranti, Polres Meranti telah membentuk tim satgas pemburu pembakar hutan dan lahan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya tindakan pembakaran lahan," Langkah ini akan kita laksanakan sampai situasi benar-benar kondusif dan ini juga dalam rangka memberi pelajaran kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk tidak membakar lahan," beber Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus Karhutla yang melibatkan pihak perusahaan, Kapolres menyatakan hal tersebut ditangani langsung oleh Polda Riau, "Kasus yang kini melibatkan salah satu perusahaan di Tebing Tinggi Timur, itu ditangani langsung Polda Riau," ucapnya.

Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk bisa mengubah pola membuka lahan dengan tidak membakar yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat lainnya.

"Hal ini juga sesuai dengan instruksi Presiden yang menyatakan bahwa membakar lahan sama dengan tindakan kejahatan bagi kemanusiaan. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri maupun TNI untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama," tandas Kapolres. (je)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini