Beberapa Kali Mangkir, Besok Polda Riau Jadwalkan Periksa Sihol Pangaribuan

Redaksi Redaksi
Beberapa Kali Mangkir, Besok Polda Riau Jadwalkan Periksa Sihol Pangaribuan
riaueditor
Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Sihol Pangaribuan.

PEKANBARU,riaueditor.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Sihol Pangaribuan, Rabu (09/9) besok. 


Sihol Pangaribuan akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan perambahan hutan, membangun perkebunan yang diduga tanpa izin serta dugaan pencucian uang sesuai dengan laporan yang telah diterima Ditreskrimsus Polda Riau.


Sejatinya pemeriksaan itu dilakukan pada hari ini, Selasa (08/9). Dimana hari ini merupakan panggilan ketiga setelah sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali dan Sihol berhalangan hadir.


"Sudah kita koordinasikan dengan yang bersangkutan (Sihol), besok kita lakukan pemeriksaan," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi Selasa (08/9).


Andri menerangkan sebelumnya telah memanggil Sihol Pangaribuan untuk dimintai keterangan pada Rabu (29/7) lalu.


Namun, saat itu yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Tempo hari tidak datang ada pemberitahuan dari yang bersangkutan. Yang bersangkutan ada acara," bebernya.


Kala itu Andri menerangkan bahwa Sihol Pangaribuan tidak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut lantaran Ia sedang berada di Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri pesta pernikahan anaknya.


Meski begitu, Andri belum dapat merinci apakah akan ada pemanggilan paksa terhadap Sihol Pangaribuan jika Ia kembali mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu pagi besok.


Sebagai pengingat, Sihol Pangaribuan dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang  kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun. Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Selain itu, Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.


Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Kemudian Passl 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini