Baru Bebas Penjara, Regen Jual Narkoba

Redaksi Redaksi
Baru Bebas Penjara, Regen Jual Narkoba
doc.ant
PEKANABRU, riaueditor.com- Baru saja bebas menjalani pembinaan di LP Pekanbaru, seorang pria, Nopri Regen (35) sudah berani jual narkoba. Walhasil, residivis ini ditangkap lagi untuk kedua kalinya dalam kasus sabu-sabu. Sebagai bukti, polisi menyita satu paket sabu senilai Rp500 ribu.

"Tersangka adalah residivis yang baru tiga minggu bebas. Ternyata hukuman tidak membuatnya jera dan kedua kalinya ia ditangkap polisi," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon kepada riaueditor.com, Kamis (22/5) siang.


Penangkapan terhadap tersangka berawal atas adanya informasi yang diberikan masyarakat. Polisi yang menerima kabar langsung melakukan penyelidikan. Tersangka kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Dirgantara, Marpoyan Damai.

Bersama tersangka ditemukan satu paket sabu. Tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu berasal dari tangan rekannya berinisial, Dw. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini