Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu Dikeranjang Pisang di Dumai

Redaksi Redaksi
Bareskrim Mabes Polri Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu Dikeranjang Pisang di Dumai
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Sebanyak 13 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satgas Narcotics Internasional Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri pada Minggu (6/10/2019) kemarin sekitar pukul 14.15 WIB.


Sabu tersebut didapatkan dari seorang tersangka berinisial RZ di Ro-ro Sri, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau. 


Pengungkapan kasus ini oleh Satgas Narcotics Internasional Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui Ro-ro Sri Dumai.


Atas informasi tersebut tim NIC Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor merek Honda Blade warna hitam yang membawa keranjang berisi pisang.


Sesampainya di Ro-ro Sri Dumai, petugas langsung menggeledah keranjang rotan disepeda motor yang dikendarai FZ.


Ternyata benar, saat digeledah tim menemukan 15 paket besar sabu dengan berat 13 kg yang disimpan didalam karung diantara pisang-pisang.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri di wilayah Dumai, Provinsi Riau.


"Benar. Sekarang sedang dikembangkan oleh Dit Narkoba Bareskrim Mabes Polri," kata Dedi kepada riaueditor.com, Senin (7/10/2019) malam.


Saat ini tersangka berinisial RZ yang diduga berperan sebagai kurir berserta barang bukti 13 kg sabu dibawa ke Direktorat IV Bareskrim Polri guna penyelidikan lebih lanjut. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini