Bantahan Pelaku tidak Meringankan Hukuman

Redaksi Redaksi
Bantahan Pelaku tidak Meringankan Hukuman
Foto : ilustrasi net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Acay (21) yang ditahan polisi terkait dugaan kasus perkosaan yang dilaporkan oleh korbannya memberikan bantahan perihal kasus yang menderanya. Dihadapan wartawan, pengangguran ini mengaku bahwa dirinya tidak pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.


Melainkan dirinya masuk dalam kamar hanya untuk mengambil peralatan handphone. Sayangnya bantahan yang disampaikan pelaku ini tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalaninya. Pelaku tetap ditahan polisi karena terbukti melakukan perbuatan asusila mencabuli anak dibawah umur. 


Sumber dikepolisian, pelaku berkenalan dengan korban baru satu hari. Selanjutnya mereka janjian dengan korban untuk bertemu. Saat itu, korban dibawa ke rumah kontrakan di kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru. Disana, korban menceritakan dirinya dipaksa masuk dalam kamar dan disetubuhi pelaku. Sedangkan pelaku membantah telah memaksa korban masuk dalam kamar. Melainkan, pelaku hanya mengambil peralatan hp dalam kamar. Polisi telah mempelajari kasus tersebut.


Pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini tidak mengejar pengakuan tersangka melainkan keterangan tersangka dan korban serta menemukan bukti yang kuat atas laporan yang diterima. Pelaku dikenakan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. BM/DM


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini