Bandar Shabu Asal Aceh Baru 2 Bulan Keluar Dari Penjara

Redaksi Redaksi
Bandar Shabu Asal Aceh Baru 2 Bulan Keluar Dari Penjara
Foto : Ilustrasi Net
PEKANBARU, riaueditor.com - Miswar alias Brewok (45) bandar shabu asal Aceh yang dibekut petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ternyata seorang residivis kasus yang sama pada November 2012 silam.

Brewok ternyata baru dua bulan lalu bebas dari Lapas Kelas II Pekanbaru usai divonis hakim 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dari tangan Brewok, polisi berhasil barang bukti Shabu-Shabu seberat lebih kurang 200 gram, uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar Rp 12 juta, 2 timbangan Digital dan 4 buah Handphone merek Nokia dan Samsung.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, Senin (03/2) siang, mengatakan pelaku baru dua. Bulan bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru. Pelaku juga sudah diincar petugas sejak dua pekan lalu. Dari keterangan pria asal Aceh ini, dirinya mendapatkan Shabu tersebut dari seorang temannya bernama Iyan, pria asal Aceh yang menetap di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Sewaktu kami tangkap dan geledah rumahnya di Jalan Kubang Raya No 18 Kecamatan Siak Hulu Kampar pada Kamis (30/1) malam, di sekeliling rumahnya ternyata dilengkapi dengan kemera CCTV agar ia dapat memantau kondisi diluar rumahnya," ungkap Hicca.

Tersanka Brewok juga mengaku pernah tersangkut pidana yang sama di Lapas Kelas II A Pekanbaru dengan hukuman satu tahun penjara.

"Saya baru dua bulan keluar dari penjara. Barang haram tersebut saya dapat dari rekan saya asal Aceh yang menetap di Kota Medan dan saya mengedarkannya diwilayah Kampar dan Pekanbaru," ujar Brewok.

Hingga saat ini, pihak Satres Narkoba masih terus mendalami kasus ini guna pengembangan selanjutnya untuk mengejar bandar besar pemasok barang haram ini.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini