Bandar Sabu Kampung Dalam Ditangkap Berikut Barang Bukti 50 Paket Sabu Senilai 15 Juta

Redaksi Redaksi
Bandar Sabu Kampung Dalam Ditangkap Berikut Barang Bukti 50 Paket Sabu Senilai 15 Juta
riaueditor.com
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap seorang bandar sabu bernama Arianto (31) warga Jalan Meranti, Leightown I, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (07/2/2017) malam, sekitar pukul 21.30 wib

Arianto ditangkap di Jalan Haji Guru Sulaiman, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan berikut barang bukti 50 paket sabu seberat 11.30 gram senilai Rp15 juta dan uang Rp241 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan salah polisi yang menyamar sebagai seorang pembeli.

Penangkapan di lakukan Unit Subdit I Resnakoba Polda Riau, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut tim lalu menyiapkan penangkapan.

"Tersangka berikut barang buktinya ditangkap saat membawa 50 paket sabu dan akan bertransaksi di Kampung Dalam," jelas Guntur.

Dijlelaskannya, barang bukti 50 paket sabu itu disimpan tersangka di dalam dompetnya. "Sebelum ditangkap, tersangka sempat mencoba membuang barang buktinya ke dalam parit yang ada dipinggir jalan," ungkap Guntur.

Kepada petugas, Arianto mengakui bahwa sabu-sabu itu di dapatnya dari rekannya bernama Eko. "Saat ini pelaku masih diinterogasi dan kami sedang kembangkan untuk mengungkap pemasok besarnya," ujar Guntur. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini