Bandar Sabu Diringkus Saat Transaksi

Redaksi Redaksi
Bandar Sabu Diringkus Saat Transaksi
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com- Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu bernama Remom Capri alias Remon (28) warga Jalan Kesadaran Gang Amal Kecamatan Bukit Raya, Minggu (01/6) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, dibekuk petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Remon, ditangkap saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu senilai Rp 300 ribu, yang disimpan dalam lobang kaca spion sepeda motor Nopol BM4170 GT yang diduga palsu.

Penangkapan tersangka narkoba ini, berawal dari adanya informasi warga, yang mengatakan tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Petugas pun lalu melakukan penyelidikan dan mengajaknya bertransaksi.

Saat disetujui tempat transaksi di Jalan Rindang, Minggu (01/6) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas pun lalu melakukan penyergapan. Tersangka sempat mengelak saat diringkus. Namun, saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam lobang kaca spion sepeda motor.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar, Senin (02/6) siang, mengatakan tersangka merupakan target petugas sejak lama.

"Tersangka sudah menjalani profesi sejak lama. Dari pengakuannya, barang haram tersebut didapatnya dari mertuanya berinisial Ans, yang saat ini menjadi DPO kita," terang Hicca.

Kepadanya kita kenakan Pasal 127, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini