Bambang Widjojanto Ungkap Sisi Unik Surat Pemanggilan Polri

Redaksi Redaksi
Bambang Widjojanto Ungkap Sisi Unik Surat Pemanggilan Polri
antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
SURABAYA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyatakan siap memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri pada 3 Februari mendatang.

"Saya sudah terima surat (pemanggilan) itu, Jumat (30/1) lalu. Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan ikuti surat panggilan itu," katanya di Surabaya, Sabtu (31/1/2015).

Di sela pengukuhan Ketua MA HM Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, BW mengungkap sesuatu yang unik dalam surat pemanggilan yang baru diterimanya. "Yang menarik, surat pemanggilan itu rumusan suratnya berbeda dengan surat pemanggilan terdahulu," katanya.

Surat pemanggilan sebelumnya menyebut Pasal 242 juncto 55 KUHP, sedangkan surat pemanggilan terbaru menyebut Pasal 242 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) plus 1 dan Ayat (2) plus 1 KUHP. "Pasal yang disangkakan sama, cuma sekarang gunakan ayat. Itu persis yang saya persoalkan, karena jika rumusan persoalan seseorang itu generik, maka tidak ada dasarnya, jangan-jangan itu mengada-ada," katanya.

Ditanya persiapan untuk memenuhi pemanggilan Bareskrim Polri itu, ia mengaku tidak ada persiapan khusus, kecuali koordinasi dengan kuasa hukum.

Terkait mangkirnya Komjen Budi Gunawan (BG) atas pemanggilan oleh KPK, ia meminta hal itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik saja. "Penyidik punya mekanisme sendiri. Kalau saya berikan pernyataan, bisa tumbuhkan conflict of interest. Saya percaya pada teman-teman penyidik (KPK)," katanya.

Mengenai praperadilan untuk Polri, BW menyatakan hal itu dilakukan masyarakat, bukan dari dirinya atau dari KPK. "Tiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan," katanya.

Sebaliknya, terkait gugatan praperadilan atas KPK yang diterima seorang hakim, BW menilai setiap lembaga atau institusi pasti ada orang yang bermasalah. "Tetapi yang jauh lebih penting adalah mengelola supaya masalah-masalah itu bisa dikendalikan," katanya di sela acara pengukuhan yang juga dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional itu.

Menurut dia, upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan kewenangan adalah dengan terus melakukan perbaikan dan masyarakat juga harus terus mengontrol proses yang berlangsung.

Saat menghadiri pengukuhan Ketua MA Prof Dr HM Hatta Ali SH MH sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum ke-13 FH Unair, BW sempat menjadi pusat perhatian. "BW (Bambang Widjojanto)," ucap sejumlah undangan dalam acara pengukuhan itu dan sebagian undangan pun menyalami baik di dalam aula pengukuhan maupun hingga keluar aula itu setelah acara usai.


(ful/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini