Bakar Lahan dan Lalai, Petani di Siak Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Bakar Lahan dan Lalai, Petani di Siak Ditangkap Polisi
riaueditor

SIAK, Riaueditor.com - Seorang petani di Kampung Tanjung kuras Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi karena kedapatan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.


Pelaku TAC (53), awalnya membersihkan lahan semak belukar dan tanaman kering nanas dengan cara mengimas, lalu dikumpulkan tanaman kering tersebut disatu tempat.


Setelah belukar terkumpul pelaku kemudian membakar lahan milik TUMN, yang dipinjamnya untuk bercocok tanam menggunakan mancis.


Beberapa jam kemudian, pelaku memadamkan api dengan cara menyiramnya dengan ember, mengambil air yang ada di dalam parit yang berada disekitar lahan yang dibakarnya. 


Sekitar pukul 11.00 Wib, pelaku melihat api sudah mulai padam dan ia pun pulang ke rumahnya. Namun karena kurangnya pengawasan menyebabkan api yang dibakar tersebut hidup kembali. Api kemudian membakar lahan lainnya sehingga menyebabkan kebakaran lahan gambut.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mancis yang digunakan pelaku untuk membakar lahan.


Beruntung, lahan yang terbakar segera dipadamkan oleh tim gabungan Satgas Karhutla Polres Siak sebelum api lebih luas merembet ke lahan lainnya. 


"Awalnya ia berniat membuka lahan yang dipinjamkan untuk bercocok tanam. Namun karena kurangnya pengawasan menyebabkan api hidup kembali dan menyebar ke lahan lainnya hingga lebih 2 hektar," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIk didampingi Wakapolres Kompol Zulanda, Selasa (10/3).


Lanjut Kapolres, terungkapnya kasus pembakaran lahan ini berkat dukungan Aplikasi Dashbord Lancang Kuning Nusantara yang kemarin di launching oleh Kapolri.


Aplikasi ini secara efektif dan efesien mampu dengan segera memberikan informasi hotspot dan fire spot secara riil time.


"Dari aplikasi ini banyak hal-hal yang sifatnya menjadi kemudahan bagi kita dalam mendeteksi api dan melaporkan perkembangan terkait dengan penanganan karhutla. Mohon dukungan dari rekan-rekan media juga untuk selalu mensosialisasikan upaya-upaya kita untuk mengedukasi masyarakat untuk sama-sama menjaga lahan kita dan hutan kita agar tidak terbakar," jelas Doddy. 


Doddy menambahkan, bahwa pihaknya sangat berkomitmen terhadap upaya-upaya untuk menjaga Provinsi Riau ini, bebas asap dan tidak terjadi Karhutla.


"Kalau terjadi karhutla, kita dengan sesegera mungkin untuk melakukan pemadaman dan penegakan hukum. Jika memang itu merupakan satu unsur kesengajaan, kami berharap ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak mengelola lahan dengan cara membakar


Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  (dri) 




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini