BPOM Pekanbaru Lanjutkan Proses Hukum 620 Kosmetik Ilegal yang Diamankan

Redaksi Redaksi
BPOM Pekanbaru Lanjutkan Proses Hukum 620 Kosmetik Ilegal yang Diamankan
bermadah.co.id

PEKANBARU, riaueditor.com - Pengungkapan 620 kosmetik illegal yang disita dan diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru akan dilanjutkan kasusnya ke ranah hukum.

"Kasusnya tetap kita lanjuti dengan mengadakan gelar perkara bersama tim penyidik kepolisian," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri, Selasa (11/12/2018).

Setelah dilakukan gelar perkara dengan pihak kepolisian, Kashuri tidak enggan akan mengirim pelaku sesuai Undang-Undang berlaku Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tertuang dalam Pasal 197 bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan menyediakan farmasi yang tidak memiliki izin edar maka disiapkan kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. 

"Kalau ada kosmetik yang berindikasi bisa menyembuhkan atau mengobati, itu bukanlah kosmetik. Karena, kosmetik bukan untuk menyembuhkan. Melainkan untuk mengubah penampilan, membersihkan dan memandikan," sambungnya.

Untuk diketahui, BBPOM Pekanbaru berhasil mengungkap kasus kosmetik ilegal sebanyak 620 di Provinsi Riau terhitung bulan November dan Desember 2018 dengan total nilai Rp1 miliar.

(bermadah.co.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini