Asyik Pesta Sabu Warga Jalan Kartini Diamankan Polisi, Tiga Rekannya Kabur

Redaksi Redaksi
Asyik Pesta Sabu Warga Jalan Kartini Diamankan Polisi, Tiga Rekannya Kabur
riaueditor
Tersangka DR

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Pekanbaru Kota mengamankan seorang pria berinisial DR (36), Minggu (22/7) dini hari kemarin. 


DR diamankan dari sebuah lahan kosong di Jalan Gg Kartini II Kecamatan Pekanbaru Kota saat melakukan pesta narkoba.


Namun sayangnya, saat penggerebekan itu tiga orang rekan pelaku berhasil melarikan diri. 


Informasi yang dihimpun riaueditor.com dikepolisian, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima pihak Polsek Pekanbaru Kota pada Sabtu (21/7/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB dari msyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Kartini Gg Kartini II tepatnya di tanah kosong sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba dan pesta narkoba. 


Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M Hanafi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Lukman SH dan Panit Opsnal Ipda Dodi Vivino SH beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. 


"Tepatnya pada Minggu (22/7/2018) dini hari, personil Polsek Pekanbaru Kota mendapati empat orang dilokasi yang disebutkan yang diduga sedang melakukan pesta narkoba," kata Kasuba Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhi Dianda, Senin (23/7/2018).


Saat dilakukan penyergapan, seorang pelaku berinisial DR berhasil diamankan sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.


Budhi menjelaskan, polisi kemudian menggeledahnya dan berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik kecil bening berklip merah berisikan sabu.


"Selain itu, dilokasi polisi juga menemukan 13 plastik bungkus plastik bening kecil berklip merah, 1 bungkus plastik bening sedang, 3 buah pipet plastik warna putih, 1 buah alat penghisap sabu, 1 unit handphone warna kuning hitam merk strawberry dan 2 buah korek api gas," sambungnya. 


Pelaku dan barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolsek Pekanbaru Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 


Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (ds) 


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini