Astaghfirullah, Paman Cabuli Ponakannya Selama Setahun

Redaksi Redaksi
Astaghfirullah, Paman Cabuli Ponakannya Selama Setahun
dm/riaueditor.com
Tersangka pelaku pencabulan.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Kasus kekerasan seksual dengan pelaku orang dekat kembali terjadi. Selama setahun, As (47) tega mnyetubuhi Rd (16) yang tak lain keponakannnya sendiri. Parahnya lagi, perbuatan warga Jalan Beton Kecamatan Tampan itu, di lakukan di dalam kamar korban, yang saat itu sedang dalam keadaan sakit.

Peristiwa pencabulan itu sendiri terungkap, setelah korban yang sudah tak tahan lagi atas perbuatan pamannya, melaporkannya kepada sang ibu. Mendapat laporan tersebut, sontak sang ibu terkejut dan dengan bergegas melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru.

"Dari hasil laporan dan keterangan korban, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukannya selama setahun, saat ibu korban sedang tidak berada dirumah," ungkap Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK, Rabu (29/10) siang.

Menurut pengakuan pelaku, sambung Hariwiyawan, awal mula perbuatan itu dilakukan saat ia sedang memperbaiki rumah korban. Kemudian, karena korbannya sedang sakit dan berada di dalam kamar sendirian, pelaku lalu masuk dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Diduga dibawah ancaman, korban takut dan tidak berani mencerikan apa yang dialaminya kepada orangtua.

"Ibu korban sering bepergian keluar kota dan saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatam untuk mencabuli korban yang sedang dalam kondisi sakit, sehingga jarang keluar rumah. Baru setelah setahun, korban memberanikan diri untuk menceritakan kelakuan bejat pamanya," ujar pria yang akrab dipanggil Hari ini.

Sementara ini, tersangka As dihadapan awak media mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya tersebut lantaran kerap melihat korban tertidur didalam kamar. Lantaran ada kesempatan dan rumah dalam keadaan kosong, saat itulah tersangka melakukan aksinya.

"Orang tuanya sering tidak berada dirumah, saat itulah saya cabuli. Entah kenapa saya bisa lakukan hal itu, sekarang baru terasa menyesal," tutur pelaku dengan wajah tertunduk malu.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun serta maksimal 15 tahun kurungan penjara.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini