Alasan Sakit, Penahanan Mantan Anggota DPRD Kampar 2009-2014 Tersangka Pembakar Lahan Ditangguhkan

Redaksi Redaksi
Alasan Sakit, Penahanan Mantan Anggota DPRD Kampar 2009-2014 Tersangka Pembakar Lahan Ditangguhkan
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - M Rais, tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Kabupaten Kampar, mendapat penangguhan tahanan oleh kepolisian Polres Kampar. Penangguhan yang dilakukan terhadap Mantan anggota DPRD Kampar priode 2009-2014 itu, atas alasan jika yang bersangkutan mengalami sakit.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Kampar, AKBP Erry Apriyono, saat dihubungi Riaueditor melalui telepon selulernya, Kamis (15/10) siang. "Yang bersangkutan sejak 10 hari lalu telah kita lakukan penangguhan penahanannya," jawab Erry Apriono.

Alasan penangguhannya, karena yang bersangkutan (M Rais) sakit-sakitan, saat menjalani penahanannya di Mapolres Kampar. "Tersangka juga sempat pingsan di sel tahanan. Dari keterangan dokter, yang bersangkutan mengalami sakit Maag akut dan harus mendapatkan perawatan. Kita tak mau ambil resiko, makanya kita tangguhkan," sambungnya.

Menurut Kapolres, walau tersangka tidak ditahan, proses hukumnya tetap berlanjut dan kini telah sudah pelimpahan berkas di Kejaksaan (Tahap I). "Berkasnya sendiri saat ini sudah Tahap I di Kejaksaan," tegas Erry Apriyono.

Diberitakan sebelumnya, M Rais ditahan aparat kepolisian Polres Kampar terkait kasus dugaan pembakaran lahan miliknya seluas satu hektare yang berlokasi di Jalan Kelompok Tani, Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.(xxx)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini