Ahli Waris Pek Tiong Tai Polisikan Hambali dan Mujur Cs

Redaksi Redaksi
Ahli Waris Pek Tiong Tai Polisikan Hambali dan Mujur Cs
hen/oketimes.com
BAGANSIAPIAPI, RiauEditor.com- Keluarga ahli Waris alm Pek Tiong Tai yang telah mengklaim sebagian besar tanah kebun karet yang akan dibebaskan Pemkab Rohil guna membangun lapangan Bandara Internasional secara resmi melaporkan Hambali dan Mujur Cs kepihak yang berwajib .

Berdasarkan prihal laporan, kuat dugaan, Hambali dan Mujur CS anak dari alm Ngadiman orang kepercayaan Pek tong tai untuk menjaga kebun karet beserta keluarganya yang lain telah menduduki dan menguasai lahan perkebunan karet milik Alm pek Tong tai secara tidak sah dan melanggar hukum (KUHP pasal 385 butir 1).

Saat diMapolres Rohil, Pihak keluarga ahli waris didampingi pemegang/penerima kuasa Tamrin YS (56th) dan Syaiful Abdul  Chalid (34th) sekitar jam 13.00 Wib telah memasukan laporan penyerobotan dan perampasan hak tanah atas nama pek Tong tai ke Kantor Kepolisian Resort Rohil.

Dengan beberapa alat bukti berupa data kepemilikan surat tanah no 178/42/TB tahun 1977 yang ditandatangani oleh Drs Azwin Yacob selaku Camat Bangko Bagansiapiapi Kabupaten Bengkalis bersama Penghulu Teluk bano 1 Usman L dengan luas lebih kurang 45 Hektar pihak keluarga Pek Tong Tai siap menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persengketaan tentang kepemilikan hak tanah dengan Hambali dan mujur Cs.

"laporan Ahli waris sudah kita terima, sekarang  tinggal memproses saksi dan pihak yang dituduhkan, kata Kapolres Rohil, AKBP Tonny Hermawan S.Sik melalui Kanit Reskrim. (hen)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini