Adik Marzuki Alie Mangkir dari Panggilan KPK

Redaksi Redaksi
Adik Marzuki Alie Mangkir dari Panggilan KPK
ILUSTRASI OKEZONE
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung memeriksa politikus Partai Demokrat Juhaini Alie. Adik kandung Ketua DPR Marzuki Alie itu mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.

Juhaini dipanggil KPK untuk menjelaskan dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Sampai pukul 17.00 WIB, belum ada keterangan," kata  juru bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Menurut Johan, pemeriksaan terhadap Juhaini akan dijadwalkan ulang.

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Anas juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(trk/okezone)


Tag:
KPK

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini