4 Warga Pelaku Pemerasan Tuduh Korban Tangkap Ikan Dengan Setrum Diciduk polisi

Redaksi Redaksi
4 Warga Pelaku Pemerasan Tuduh Korban Tangkap Ikan Dengan Setrum Diciduk polisi
zul/riaueditor.com
4 Warga Langgam Pelaku Pemerasan Tuduh Korban Tangkap Ikan Dengan Sentrum Diciduk polisi
LANGGAM, riaueditor.com - Empat warga Langgam tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap 3 korban yang dituduh melakukan penangkapan ikan dengan sentrum dan menahan 2 motor dari korban dengan tebusan 7,5 juta, akhirnya diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan pada Senin,(5/9/2016) di salah satu rumah pelaku pemerasan.

Penangkapan terhadap keempat pelaku pemerasan tersebut didasarkan atas laporan korban di Polres Pelalawan pada Kamis (1/9/2016). Adapun saksi pelapor atau Korban yakni Abdulla Sani (27), Irwanto (36)‎ dan Didin (35). Ketiganya adalah warga Pangkalan Kerinci. Sementara keempat ‎tersangka yang diciduk Polisi yakni AS (48), SY (34)‎, SS (40) dan WAR (39) keempatnya adalah warga Kecamatan Langgam.

Dari data yang diperoleh riaueditor.com dari Humas Polres Pelalawan, kronologis kejadian pada ‎Sabtu (27/9/2016) pelapor Abdullah Sani bersama dengan 2 saksi yakni Irwanto dan Didin berangkat ke jalan langgam 2 tepatnya sebelum ponton penyeberangan PT RAPP untuk memancing ikan.

Saat itu, pelapor dan saksi-saksi berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik masing-masing. Sesampainya di lokasi kemudian pelapor dan kedua saksi langsung mencari ikan dengan cara memancing di parit yang ada di lokasi dan selesai sekira pukul 15.00 wib. Kemudian pelapor dan 2 saksi berniat mau pulang lalu tiba-tiba datang 5 orang laki-laki yang  tidak dikenal menghampiri pelapor dan saksi dan menuduh pelapor telah mencari ikan dengan cara disetrum.

Kemudian para pelaku mengambil paksa kunci kontak sepeda motor korban dan menyita dua sepeda motor, sesangkan satu dilepaskan karena masih kredit. Lalu sepeda motor milik korban dibawa ke rumah pelaku di desa Langgam menggunakan mobil pick up milik keluarga pelaku dan saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor tersebut bisa diambil apabila ada uang tebusan sebesar Rp.7,5 juta.

Sementara Kronologis Penangkapan, berdasarkan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, kemudian pada Senin (5/9/2016) Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Deny Indrawan Lubis berangkat menuju ke Desa Langgam bersama dengan pelapor.

Sesampainya dirumah pelaku Sy (34) kemudian tim opsnal melihat keempat pelaku sedang berada di rumah tersebut berikut barang bukti 2 unit sepeda motor milik pelapor dan saksi kemudian pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres pelalawan bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun BB yang disita dari tersangka, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma warna hitam BM 6073 CE milik Irwanto dan 1 unit Suzuki Smash warna hitam milik Abdullah Sani.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini