2 Residivis Pelaku Bobol Rumah Diringkus

Redaksi Redaksi
2 Residivis Pelaku Bobol Rumah Diringkus
dm/riaueditor.com
PEKANBARU‎, Riaueditor.com- Jajaran Kepolisian Polsek Bukit Raya kembali meringkus dua kawanan pelaku kejahatan spesialis pembobol rumah di Jalan Kaharuddin Nasution, Minggu (13/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku bernama Joni Arifin Marbun alias Homes‎ (26) dan Fiter Devis Harianja alias Lomen (27) warga Jalan Purwosari Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar‎.

‎"Pelaku kita ringkus usai menjalankan aksinya membobol kediaman milik Waruhu (50) warga Jalan Perum Pandau Permai Ujung Kecamatan Sak Hulu, Kampar, pada Sabtu (12/7) dini hari, sekitar‎ 02.00 WIB. Pelaku kita amankan berikut sejumlah barang bukti," terang Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon pada Riaueditor melalui Kanit Reskrim ptu Arry Prasetyo, Minggu (13/7) siang.

Dijelaskan Arry Prasetyo, kedua pelaku merupakan residivis , Joni Arifin, residivis kasus yang sama dan baru keluar Lapas pada tahun 2010, sedangkan ‎ Fiter Devis Harianja merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru bebas tahun 2012.

Informasi yang dirangkum, peristiwa pembobolan rumah korban berawal sewaktu kedua tersangka dalam perjalanan pulang usai bermain billyar. Saat melewati rumah korban, kedua tersangka langsung mengintip rumah korban dan melihat ada sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir diruang tengah rumah.

Kemudian, pada saat itu juga kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel paksa jendela rumah, lalu masuk dan mengeluarkan sepeda motor Honda Beat korban melalui pintu depan dan langsung kabur melarikan diri berikut hasil curiannya. Akibatnya korban mengalami kerugian materi hingga Rp 12 juta.

Sejauh ini polisi masih memeriksa kedua tersangka secara intensif guna proses penyelidikan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini penyedia masih melakukan pengembangan guna memastikan keterlibatan ke 2 tersangka dalam kasus pencurian ditempat lainnya.

‎"Untuk kasusnya akan kita koordinasikan dengan Polsek Siak Hulu mengingat untuk tempat kejadian perkara pencurian yang dilakukan tersangka masuk kedalam wilayah hukum Polsek Siak Hulu, Kampar," tutup Arry Prasetyo.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini