Wanita Paruh Baya Bandar Sabu Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
 Wanita Paruh Baya Bandar Sabu Diciduk Polisi
Foto Ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang wanita paruh baya, Suryati alias Sri (52) terpaksa harus mendekam dan merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, lantaran ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu, Selasa (09/9) sore, sekitar pukul 17.00 WIB dirumahnya di Jalan Sidodadi Gang V Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Bersama tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 paket sedang dan 8 paket besar seberat 70 gram senilai lebih kurang RP 100 juta yang disimpan didalam dompet kecil dibawah lipatan kain dalam lemari pakaian milik tersangka.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso Siregar pada Riaueditor, Jum'at (12/9) siang, menuturkan, penangkapan tersangka narkoba ini, berawal dari adanya informasi yang diberikan warga, yang mengatakan tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Petugas pun lalu melakukan penyelidikan dan mengajaknya untuk bertransaksi.

"Tersangka sempat mengelak ketika akan diringkus. Namun, saat rumahnya digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sedang dan 8 paket besar seberat 70 gram senilai lebih kurang RP 100 juta," ungkap Hicca.

Dikatakan Hicca, kepada petugas tersangka mengakui jika barang haram tersebut milik seorang anak kandungnya yang berinisial TM yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Kita masih melakukan pengejaran terhadap TM, anak kandung tersangka," ujar Hicca.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 127, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini