PEKANBARU, riaueditor.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, belum dapat menentukan jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka koruptor kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Padamaran, Kasus Tesso Nilo, dan kasus korupsi Baju Batik di Biro Perlengkapan Provinsi Riau. Karena, berkas perkara ketiga kasus tersebut lamban dikirim pihak Kejati Riau dalam melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan pihak BPKP.
"Ada beberapa hal dalam berkas kasus dugaan korupsi yang harus dilengkapi Kejati Riau, maka kita belum bisa bentuk Tim untuk menentukan kerugian negaranya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Investigasi BPKP Perwakilan Riau, Sutrisno Selasa (19/1) siang.
Menurutnya, dari 4 berkas kasus dugaan korupsi yang diberikan Kejati Riau untuk dilakukan audit penghitungan kerugian negaranya, hanya penyidikan dugaan korupsi Embarkasi Haji yang sudah ditentukan kerugiannya. Namun, Sutrisno mengaku tidak berwenang memberitahukannya kepada media terkait hal tersebut.
"Untuk sementara ini kasus dugaan korupsi Jembatan Padamaran, kasus Baju Batik, dan Tesso Nilo itu belum kita kerjakan, Tim-nya juga belum kita bentuk. Hal dikarenakan Kejati Riau belum melengkapi berkas yang kami butuhkan dalam perkara itu," beber Sutrisno.
Lebih jauh dikatakannya, untuk dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Padamaran yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hilir, BPKP Perwakilan Riau sempat berkoordinasi dengan BPKP Pusat di Jakarta. "Karena indikasi kerugian negaranya cukup besar. Namun belum bisa ditentukan, karena itu tadi, Kejati Riau belum melengkapi berkas yang kami minta," ucapnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir ini, setahun lalu Kejati Riau telah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya mantan Kadis PU Rohil Ibus Kasri dan Wan Amin Firdaus selaku mantan Kepala Bappeda Kabupaten Rohil.
Sedangkan kasus pengadaan lahan untuk embarkasi haji oleh Pemprov Riau, dengan tersangka mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur. Sampai saat ini Guntur yang pernah menjabat kepada BKD Riau itu belum pernah diperiksa sejak jadi tersangka.
Lalu, untuk kasus dugaan korupsi baju batik pegawai Pemprov Riau dengan tersangka mantan Kepala Biro Perlengkapan Abdi Haro, Garang Dibelani dan yang lainnya juga belum terlihat penyelesaiannya hingga kini.
Kemudian, untuk kasus dugaan korupsi Tesso Nilo yang terjadi pada tahun 2003 sampai 2004, saat itu Zaiful Yusri yang menjadi tersangka dalam kasus ini, diduga telah menerbitkan sebanyak 217 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 28 orang penerima. Dengan luas sekitar 511,24 hektar lahan yang telah dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan/pribadi.
Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah.
Sewaktu menerbitkan SHM, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun, hal itu dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Zaiful Yusri dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bot)