Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham kembali mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/5/2019). Dengan diantar mobil tahanan KPK, ia tiba sekitar pukul 09.55 WIB.(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)Dilansir kompas.com (31/8/2018), mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada hari Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Patut diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.
Namun, pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar yang diberikan oleh pengusaha yang juga salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Diketahui, ia juga secara aktif membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai keperluan partai dan keperluan suami Eni yang maju dalam Pilkada di Temanggung.
Selain itu, pemberian uang tersebut agar Eni dapat membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut menurut rencana akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Enggineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Terbaru, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi juga ditahan oleh KPK pada hari Jumat, tepatnya 27 September 2019.
Diberitakan Kompas.com (27/8/2019), KPK akan menahan Imam selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat 27 September 2019.
"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan pantaun Kompas.com, Imam nampak hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.06 WIB lalu keluar sekitar pukul 18.15 WIB.
Dalam perjalanan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Imam nampak menggunakan rompi tahanan warna oranye serta borgol yang mencengkeram kedua tangannya.
Sebelumnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, KPK terlebih dahulu menetapkan asisten Menpora Miftahul sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR ( Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip Kompas.com, Rabu (18/9/2019).
Imam Nahrawi diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.
Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.
Masih dari sumber yang sama, Imam serta Miftahul diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(kompas.com)