Izin RAPP di Pulau Padang Selayaknya Dicabut

Redaksi Redaksi
Izin RAPP di Pulau Padang Selayaknya Dicabut
PEKANBARU, riaueditor.com- Izin konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan. Jangankan membangun kanal hingga ke laut, izin awal pemanfaatan hutan di atas gambut kedalaman 3 meter ini saja sudah melanggar ketentuan.

Dalam Keppres 32 Tahun 1990 jelas disebutkan, bahwasanya gambut kedalaman di atas 3 meter tak boleh dikonversi dan tak boleh dibebani perizinan. Namun kenyataannya di Pulau Padang, setelah izin konsesi RAPP sempat dibekukan beberapa waktu, tahun 2013 lalu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali mempersilahkan RAPP membabat hutan alam Pulau Padang.

Pada akhir Maret 2014, situasi Pulau Padang sempat kembali memanas. Hal ini dikarenakan alat berat milik RAPP menggali kanal di luar konsesi mereka. Tak pelak lagi, ratusan warga Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari Kecamatan Merbau yang memang sudah geram dengan perusahaan milik Sukanto Tanoto ini pun mendatangi lokasi yang berada di wilayah administrasi Desa Melibur, di mana RAPP menggali kanal tersebut.

Kedatangan warga ini untuk meminta RAPP menghentikan operasi alat beratnya menggali kanal hingga ke laut dan meminta kanal tersebut ditimbun kembali. Namun apa lacur, RAPP bersikukuh tak mau menghentikan penggalian, apalagi menimbun kembali kanal yang sudah dibuatnya. Warga pun bertahan hingga bermalam di lokasi guna menghadang alat berat tersebut beroperasi.

Kepala Desa Bagan Melibur Drs. Komari menyebutkan, hingga akhir Maret diperkirakan RAPP sudah menggali kanal dengan lebar delapan meter dengan panjang mencapai satu kilometer. Penggalian kanal tersebut juga sudah mendekati kebun karet dan tanaman sawit milik warga.

Dalam masalah ini, komitmen APRIL Group yang menaungi RAPP dalam kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari yang digaungkannya pada akhir Januari 2014 lalu sangat diragukan. RAPP tak lagi menghormati hak-hak masyarakat di sekitar operasionalnya. RAPP telah menyebabkan deforestasi dan bencana ekosistem gambut karena melakukan penebangan hutan alam di areal hutan gambut dalam di Pulau Padang.
Penyebab Bencana

Menyikapi masalah ini, Eksekutif Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Riko Kurniawan, kepada RE menyebutkan, pembukaan kanal di kawasan gambut ini merupakan awal mula terjadinya bencana Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan). Dengan dibukanya kanal ini akan menyebabkan gambut mengering dan akhirnya terbakar. Keadaan ini akan sangat beresiko lagi di saat musim kemarau.

Selain itu, pembukaan kanal yang menjorok ke laut juga menyebabkan terjadinya intrusi air laut, yakni bercampurnya air laut dengan air rawa yang ada di daratan. Intrusi air laut ini jelas menimbulkan dampak besar, di mana akan terjadinya kerusakan ekosistem gambut akibat intrusi air laut dengan air rawa.

Pulau Padang sendiri menurut ED Walhi Riau ini merupakan pulau kecil yang paling beresiko terhadap kerusakan lingkungan, terlebih lagi dengan dibangunnya kanal dan pembabatan hutan yang dilakukan RAPP.

Lanjut Riko, masih terkait perizinan yang diterbitkan Menhut di Pulau Padang, RAPP sendiri selama ini telah gagal dalam mengelola lahan gambut. Hal tersebut dapat dilihat dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini, di mana kebakaran setiap tahunnya selalu terjadi di atas konsesi gambut dalam RAPP.

"Boleh saja mereka mengklaim bahwa mereka berhasil mengelola gambut, namun kenyataannya kebakaran hutan dan lahan selalu saja terjadi setiap tahunnya di atas konsesi mereka," kata Riko.

Walhi melihat saat ini merupakan momentum tepat mencegah RAPP bergerak lebih jauh lagi menghancurkan Pulau Padang. Izin ini harus dikaji ulang. Sangat jelas gambut dalam di atas 3 meter tidak boleh dibebani izin atau dikonversi," ungkap Riko.

Walhi Riau meminta Kemenhut tidak lagi mengeluarkan izin di atas gambut dalam. Pemerintah sendiri tahu bagaimana beresikonya lahan gambut dalam yang dibebani izin. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal gambut selalu sulit untuk dipadamkan.
Terhadap perizinan yang telah ada, Walhi Riau meminta dilakukan lagi peninjauan ulang dan verifikasi. Diketahui, hampir seluruh areal gambut dalam di Riau dibebani izin. "Ini yang kita takutkan. Hampir semua areal gambut di Riau ini dibebani izin dari Menhut," sambungnya.

"17 tahun, titik api selalu ada di atas konsesi RAPP. Di mana keberhasilan mereka mengelola gambut, kenapa Menhut masih menerbitkan izin untuk RAPP," tanya Riko.
Tak hanya RAPP, IKPP pun harusnya turut bertanggung jawab terhadap rusaknya ekosistem gambut di Riau. Halnya RAPP, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam grup Asia Pulp and Paper (APP) dengan berbekal izin Menhut juga membabat hutan dan mengkonversi kawasan gambut dengan kedalaman di atas tiga meter.

"Kita tegaskan, bahwa model pengelolaan gambut yang dilakukan RAPP ini selalu gagal. Apa pemerintah kita yang bodoh, tidak bisa bercermin dari kegagalan itu dari pengalaman yang sudah-sudah," tutup Riko.

Tinjau Izin

Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Tropika, Harijal Jalil, dalam masalah ini menilai perlunya pemerintah mengevaluasi dan meninjau kembali dokumen Amdal SK.327/Menhut-II/2009 tentang Perluasan HTI PT RAPP di Pulau Padang.

Hal tersebut dikarenakan tingginya isu sosial yang berkembang di Pulau Padang, antara lain terjadinya gesekan-gesekan antara masyarakat yang didukung oleh aktivis lingkungan dengan perusahaan Sukanto Tanoto ini.

Terkait pembangunan kanal, Harijal menerangkan lagi bahwa pembangunan kanal ini tidak bisa dilakukan seenaknya saja, harus ada penelitian dan kajian mendalam untuk itu. Dalam sistem kanalisasi (jaringan kanal) juga tidak dibenarkan menjorok ke laut, sungai, danau atau pun ke perairan lainnya. Dengan pH-nya yang rata-rata <5 (asam) akan merusak keseimbangan ekosistem perairan, juga dampak intrusi air laut ketika pasang.

"Itu jelas bertentangan dengan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Sambung Harijal, pembangunan kanal ini memiliki dampak lingkungan yang besar terhadap perubahan struktur gambut dan ekosistem perairan sekitarnya, sebagaimana kita ketahui gambut mengandung 90% air dan sangat miskin hara. Pada musim kemarau lahan gambut mudah terbakar sebagaimana melanda provinsi Riau saban tahunnya.

"Kehadiran RAPP di Pulau Padang, selamanya tidak akan membawa keberkahan bagi masyarakat Pulau Padang, sebaliknya akan menyengsarakan masyarakat yang ada disana sejalan dengan perubahan aspek lingkungan yang berimplikasi kepada aspek sosial. Nah.. jika pemerintah mau jujur, tak ada kata lain, Izin RAPP di Pulau Padang selayaknya dicabut," pungkas Harijal. (Andi/je)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini