Budaya Tangkap Lepas BB di Markas Polhut Riau

Redaksi Redaksi
Budaya Tangkap Lepas BB di Markas Polhut Riau
dok: riaueditor.com
PEKANBARU, riaueditor.com- Dua unit eksavator barang bukti (BB) sitaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau yang dua tahun ini terparkir di Markas Polisi Kehutanan Riau jalan Dahlia Pekanbaru mendadak raib. Pagi itu, Minggu (25/5), eskavator BB sitaan negara tersebut tak terlihat lagi di tempat parkirnya semula yang kini terlihat bersih.

Kedua alat berat ini adalah bagian dari 7 unit lainnya yang berhasil diamankan Sat Polhut Riau dari Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten ndragiri Hulu, Provinsi Riau pada akhir Februari tahun 2012 lalu.

Budaya tangkap lepas BB sitaan di Markas Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Riau bukanlah cerita baru, melainkan sudah membudaya seakan tak lekang oleh waktu pada setiap pergantian pimpinan. Mulai dari alat berat senilai miliaran rupiah hingga truk pengangkut kayu hasil tebangan liar (illegal logging).

Istilah `Pinjam Pakai` selalu dijadikan modus, perlahan berjalannya waktu kasusnya kemudian hilang tanpa bekas. Menjadi pertanyaan aktifis dan jurnalis, siapa pejabat atau petugas yang paling bertanggung jawab pasca dilepasnya BB Sitaan Negara tersebut jika suatu hari menjadi alat bukti di persidangan dan harus dilelang menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dilain pihak, belum ada peraturan yang mengatur jika BB Sitaan negara bisa dipinjam-pakaikan.

Dari hasil penyidikan kemudian diketahui pemilik ke tujuh alat-alat berat tersebut bernama Asun alias Mastur, cukong yang berada di balik penangkapan alat berat ini. Nama Asun amat dikenal seantero kabupaten Indragiri Hulu sebagai pemain papan atas di Rengat.

Asun adalah pimpinan PT. Kurnia Subur, perusahaan tambang Batu Andesit yang beroperasi di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu. Perusahaan ini melakukan penambangan di atas areal seluas kurang lebih 1000 hektar kawasan hutan yang belum mendapat izin pelepasan kawasan dari Kementerian kehutanan.

Pada awal penangkapan yang dipimpin oleh Kabid Perlindungan Hutan Dishut Riau, Said Nurjaya, disebut-sebut ada 7 unit eksavator yang ditemukan di lokasi. Namun entah kenapa, dari ketujuh BB yang disita ke markas Polhut hanya dua unit.

Beberapa awak media sebenarnya sudah menduga BB ini akan dipinjampakaikan, sama dengan beberapa BB yang diamankan di markas Polhut Riau sebelumnya. Dan benar, meski cukup lama terparkir di markas Polhut, dua tahun kemudian tepatnya Sabtu (24/5/2014) kedua eksavator ini raib seperti terbawa hantu.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan, Ngadiana, SH, sebelumnya membenarkan dua unit alat berat itu merupakan tangkapan dari PT. Kurnia Subur di Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Februari 2012 lalu. Sebutnya, dua alat berat ini ditangkap saat beroperasi di area tambang di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan dari Menhut.

Terkait dilepasnya BB ini, Ngadiana menjelaskan bahwa beberapa bulan sebelumnya, pemilik alat berat mengajukan permohonan pinjam pakai BB untuk dilakukan perawatan. Walau BB dipinjampakaikan, namun menurut Ngadiana kasusnya akan terus berlanjut.
Sampai saat ini, sebut Kasat Polhut Riau itu penyidik belum bisa memenuhi petunjuk jaksa.

"Ada saksi kunci yang sudah meninggal dunia. Terkait perkara pidana ini unsur-unsurnya harus terpenuhi, baik formil mau pun materil. Unsur materil kita yang belum bisa memenuhi, yakni saksi-saksi tadi," kata Ngadiana, SH.

Sedangkan yang menitiprawatkan BB ini kepada pemilik, sebut Ngadiana izinnya dikeluarkan langsung oleh Kabid Perlindungan Hutan, Zailani, SH. Zailani sendiri adalah penyidik dalam kasus ini tahun 2012 lalu, sebelum dirinya diangkat sebagai Kabid Perlindungan Hutan saat ini.

Kasus ini sendiri ulas Kasat Polhut masih berada di tingkat penyidikan, dan masih domainnya penyidik. "Jadi yang berhak menitiprawatkan BB ini adalah penyidik, yang punya pertimbangan hukumnya juga penyidik," tutup Ngadiana.

Cukong Besar Bebas Berkeliaran

Jaringan kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) berpendapat, soal budaya dan tradisi tangkap lepas yang kerap terjadi di markas Polhut Riau ini menjadi saksi bisu bahwa aparatur memang tak pernah serius menegakkan hukum, khususnya di bidang kehutanan.

"Kita bisa lihat, sekian banyak kasus yang melibatkan cukong besar, mana yang kasusnya yang bisa diselesaikan dengan baik oleh aparat, yang ada itu kasus bagian kaki ke bawah atau kasus kelas teri saja yang diproses, sementara cukong besarnya bebas berkeliaran," kata Muslim, Koordinator Jikalahari kepada riaueditor.

Namun ketika kasus itu berhadapan dengan masyarakat, sebut Muslim penyelesaian kasusnya tak akan bertele-tele dan akan segera P21. "Ketika kasusnya berkaitan dengan cukong, yang diproses pasti hanya bawahan saja, seperti supir, walau pun si cukong sudah dijadikan tersangka," kata Muslim lagi.

Halnya dengan kasus Asun, seperti kasus-kasus sebelumnya Muslim juga sudah menduga kasus ini akan menguap, kendati pun pimpinan PT. Kurnia Subur ini telah berstatus sebagai tersangka pelaku perambahan kawasan hutan.

Jikalahari menyayangkan apa yang terjadi di tubuh Dinas Kehutanan Riau, disaat Indonesia dan dunia berkomitmen menyelamatkan hutan Riau, namun aparatur penegak hukum di bidang kehutanan tak menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan.

Oknum Korup

Senada dengan Jikalahari, Wahana Lingkugan Hidup (Walhi) Riau menilai ada oknum korup di tubuh Dinas Kehutanan Riau yang terus mendapat kewenangan. Oknum ini jelas berbahaya dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan di Riau.

"Di saat petinggi-petinggi negeri ini berkomitmen menyelamatkan hutan, namun sayang tidak diikuti dan didukung oleh bawahannya," ujar Riko, aktivis Walhi Riau.

Budaya tangkap lepas ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Riau. Sangat jelas belum ada keseriusan aparat dan pejabat untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan hutan Riau, tambah Riko lagi.

Jika merunut 5 tahun ke belakang, puluhan kasus tangkap lepas BB menjadi objek bisnis Polhut Riau. Kurun waktu 2010-2012, diperkirakan ada 5 kasus tangkap lepas BB di Polhut Riau. Sebut saja alat berat yang bekerja di dalam areal HPT Teso Nilo yang diamankan pada 6 Januari 2012 lalu, hanya kurang dari satu bulan saja terparkir di markas Polhut Jalan Dahlia.

Kemudian juga kasus pelepasan truk pengangkut palet milik Narko yang diduga berasal dari kayu illegal pada tahun 2012 lalu, saat ini juga tak ada kejelasan, kasusnya seakan dipetieskan. Sedangkan BB yang diamankan Polhut juga tak jelas rimbanya.
Ada satu kasus yang dinilai telah menginjak-injak harga diri Polhut Riau.

Persis satu tahun lalu, BB satu unit truk tangkapan Polhut bermuatan kayu palet dibawa kabur oleh oknum yang diduga dari kesatuan TNI. Bahkan satu orang personil Polhut turut menjadi korban tindak kekerasan oknum tersebut.

Anehnya, hingga saat ini tak ada kejelasan kasus ini. Demikian juga dengan truk yang dibawa kabur sang oknum pun menjadi misteri. Ganjil memang, namun bisa dipastikan inilah permainan oknum aparat, pengusaha dan pejabat yang bermain di atas kehancuran hutan Riau.

Selama tradisi tangkap lepas ini berlanjut, maka tak akan pernah ada kata jera bagi para cukong kayu menghancurkan hutan Riau yang kian hari kian risau menanti batas ajalnya.(af/har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini