Pembayaran Angsuran Lunas, BPKB Motor Ditahan 3 Bulan Lebih, Bayar Denda Tunggakan di OTO Pekanbaru Dipersulit

Redaksi Redaksi
Pembayaran Angsuran Lunas, BPKB Motor Ditahan 3 Bulan Lebih, Bayar Denda Tunggakan di OTO Pekanbaru Dipersulit
OTO Finance Pekanbaru.(Foto: riaueditor.com/Andi)

PEKANBARU - Seorang nasabah PT. Summit OTO Finance Pekanbaru, YS, mengeluhkan BPKB sepeda motornya yang ditahan. Padahal angsuran pembiayaan kendaraan tersebut sudah lunas.

YS menyebutkan, sepeda motor jenis Honda Beat itu seharusnya sudah diterima BPKBnya dari pihak OTO pada pertengahan Mei 2023 lalu. Namun BPKB belum bisa diberikan, pihak OTO beralasan ada tunggakan bunga yang harus diselesaikan sebesar Rp2,5 juta.

Saat itu pihak OTO Pekanbaru menawarkan keringanan pembayaran denda sebesar 85 persen. YS diminta untuk membuat surat permohonan.

"Setelah 2 bulan mengajukan permohonan, tak kunjung ada kabar dari pihak OTO Pekanbaru, karena orang OTO yang mengurus sebelumnya resign. Kemarin kami datangi kantor OTO Pekanbaru, dijawab bahwa pengajuan keringanan denda sebanyak 85 persen itu ditolak," terang YS.

Pihak OTO Pekanbaru kemudian menawarkan lagi agar YS mengajukan keringanan pembayaran denda sebesar 50 persen. Tapi sama saja, hingga dua pekan YS menanyakan hasil pengajuan keringanan tersebut, dijawab oleh pihak OTO Pekanbaru yang diketahui bernama Bernard, belum ada jawaban dari OTO pusat.

"Ini mempermainkan kami sebagai konsumen, sampai 3 bulan lebih BPKB kami ditahan, jawabannya begitu saja," tutur YS lagi.

Tak puas, YS akhirnya menghubungi pihak OTO Jakarta melalui kontak 1500686. Ternyata jawabannya sangat mengejutkan.

"Pengajuan keringanan pembayaran denda tunggakan saya sudah disetujui oleh Oto pusat. Jadi selama 3 bulan ini kami dipermainkan oleh OTO Pekanbaru," ungkap YS kesal.

Untuk perusahaan pembiayaan sebesar dan sekelas PT. Summit OTO Finance, mustahil terjadi miss komunikasi antara kantor pusat dan daerah. Tak tertutup kemungkinan ada oknum di Pekanbaru yang "bermain".

Jika saja YS membayar penuh denda tersebut sebesar Rp2,5 juta, tentu ada selisih kelebihan bayar sebesar 80 persen dari jumlah tersebut, sesuai keringanan yang disetujui oleh OTO pusat.

"Apa tidak mikir dengan nasabah-nasabah yang seperti kami, kok dipermainkan seperti ini. Rasanya sudah 5 kali kami bolak-balik ke kantor OTO Pekanbaru di Arifin Ahmad. Yang kami kreditkan hanya sepeda motor, bukan roda empat. Kalau kami banyak duit, tentu kami beli kontan, tak perlu kredit," tutur YS lagi.

Lucunya, ketika YS akan membayar denda sesuai seperti yang disebutkan pihak Oto pusat, OTO Pekanbaru justru tak mengakui adanya keringanan atas nama konsumen. Padahal nomor yang dihubungi YS tertempel di kantor Oto Pekanbaru itu sendiri.

"Ibuk menelfon siapa, info dari mana, nama ibuk tidak ada di daftar kami. Jangankan tiga bulan, BPKB yang setahun saja ada," kata Riska, demikian teller di kasir 1 tersebut ketus.(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini