OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Redaksi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.
Tag:
Berita Terkait
Satgas PKH: Aset 28 Perusahaan yang Dicabut Akan Dikelola Danantara
Ini Daftar 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra yang Izinnya Resmi Dicabut
Kabupaten Siak Hanya Terima DBH Rp7,72 Miliar, Pemotongan TKD Rp330 Miliar
Pemerataan Akses Keuangan Jadi Kunci Kedaulatan Ekonomi Riau
Sejak Awal Izinnya Manipulatif, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT SSL
Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Talam Durian Satu Kilometer ldan ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
Bupati Siak: Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
PPWI Inhil Minta Pemda Inspeksi Seluruh Dapur MBG, Pastikan Pengelolaan Limbah Sesuai Standar
Wako Agung Potong Langsung Kabel Fiber Optik Ilegal di Ronggo Warsito Pekanbaru
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Harga Oli Motor Naik Gila-gilaan, Pemilik Bengkel dan Montir Teriak
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia