OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
Redaksi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.
Tag:
Berita Terkait
Satgas PKH: Aset 28 Perusahaan yang Dicabut Akan Dikelola Danantara
Ini Daftar 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra yang Izinnya Resmi Dicabut
Kabupaten Siak Hanya Terima DBH Rp7,72 Miliar, Pemotongan TKD Rp330 Miliar
Pemerataan Akses Keuangan Jadi Kunci Kedaulatan Ekonomi Riau
Sejak Awal Izinnya Manipulatif, Pemerintah Didesak Cabut Izin PT SSL
Izin Bar HW Live House Pekanbaru Resmi Dicabut
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Demokratis, Dedy Reonaldi Raih Suara Terbanyak Ketua RT 03 RW 12 Rejosari
Hadirkan Litetasi di Ruang Publik, Serambi Aksara Indragiri Hadir di CFD Tembilahan
Menguak Dugaan Korupsi Ratusan Miliar dalam Skandal Laptop BGN
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Malam Ini PSPS Pekanbaru Hadapi Laga Penentu Vs Persekat Tegal
Warga Kepulauan Meranti Ditemukan Meninggal Setelah Lompat dari Kapal
Karhutla Nihil, OMC di Riau Tetap Dilakukan