Mobil Listrik Tak Laku, Anak Buah Luhut Bongkar Alasannya

Redaksi Redaksi
Mobil Listrik Tak Laku, Anak Buah Luhut Bongkar Alasannya
Foto: Pengunjung memadati Ji Expo Kemayoran dalam pembukaan pameran kendaraan listrik Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) pada (17/5/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membeberkan alasan di balik permintaan mobil listrik yang masih minim di Indonesia meski sudah ada insentif dari pemerintah lewat bantuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1% dari 11%.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa setidaknya ada tiga alasan masyarakat masih ogah untuk membeli mobil listrik.

Yang pertama, Rachmat mengatakan adalah karena keterbatasan model yang membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan model mobil listrik. Kedua, harga mobil listrik yang dijual di Indonesia masih terhitung mahal. Dan yang terakhir, beber Rachmat, adalah karena infrastruktur yang masih belum lengkap di dalam negeri.

"Kalau kita lihat issue-nya kita lihat ada beberapa, tapi bisa saya bilang tiga, pertama orang yang mau beli masih ragu-ragu, kenapa? Karena pilihannya masih sedikit, pabrikannya masih sedikit, harganya masih mahal, infrastruktur juga masih kurang lengkap, belum selengkap misalnya BBM," ujar Rachmat pada acara Media Brief di Jakarta, dikutip Kamis (1/6/2023).

Namun, dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, Rachmat mengungkapkan dirinya tetap optimis tren mobil listrik meningkat di Indonesia selama harga yang ditawarkan masih bisa terjangkau dan model yang tersedia cocok untuk pasar Tanah Air.

"Ini tren global, Indonesia pasti akan ikut, as long as barangnya affordable, modelnya nanti masuk yang cocok untuk pasar-pasar Indonesia," paparnya.

Seperti diketahui, sepinya peminat kendaraan listrik di Indonesia dibuktikan dalam laporan Institute for Essential Services Reform (IESR). Per Februari 2023, hambatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia didominasi oleh kesulitan mencari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebesar 71,2%.

Dilanjut oleh pertimbangan harga sebesar 62%, keterbatasan jangkauan 52%, pertimbangan penggantian baterai dan operasional lainnya 46,6%, dan durasi pengisian daya 32,4%.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Pemerintah memberikan kemudahan dalam bentuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Dalam aturan tersebut, insentif yang diberikan mobil listrik diberikan lewat bantuan PPN menjadi 1%. Insentif PPN ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 mulai pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/4/2023).

Program ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan mengacu pada Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:

1. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,

2. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40%,

3. Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sementara itu untuk model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

sumber


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini