Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

Redaksi Redaksi
Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW

JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada saat lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

Ninik menjelaskan, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Begitu juga di Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers," tutur Ninik.

Sementara itu Ahli Dewan Pers lainya, Kamsul Hasan menyebut bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

"UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers," terang Kamsul Hasan, yang juga Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Lanjutnya, dengan kata lain masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.

"Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia," tukas Kamsul Hasan.

Pertanyaannya lanjut Kamsul, "Apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?" ungkap Kamsul blak-blakan.

Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tetapi kualitas produk jurnalistik mereka rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, namun produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini