Apa Beda Ilegal, Informal dan Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani

Redaksi Redaksi
Apa Beda Ilegal, Informal dan Underground Economy? Ini Jawab Sri Mulyani
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia di Kantor Pusat Direktorat Je

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani buka-bukaan mengenai perbedaan antara illegal activity, informal activity dan underground economy. Sebagaimana diketahui, tiga frasa ini tengah mendapat sorotan publik karena rencana pemerintah untuk menarik potensi pajaknya.

Sri Mulyani mengatakan illegal activity tentu sangat berbeda dengan underground economy maupun informal activity. Karena itu, kata dia, pemerintah tengah melakukan pemetaan secara serius terhadap ketiga sektor ekonomi ini.

"Mapping kegiatan illegal activity itu beda sekali dengan underground economy dan informal activity. Jadi semuanya akan kita lihat," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

Dia mengatakan informal activity merupakan kegiatan yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan. Mereka tidak tercatat karena ukuran ekonominya yang relatif kecil. Dia mengatakan untuk aktivitas ekonomi informal ini, pemerintah akan melakukan pendekatan berupa edukasi dan pemberdayaan.

"Karena mereka lebih pada kapasitas, maka programnya adalah pemetaan dan empowerment," kata dia.

Sri Mulyani melanjutkan informal activity ini jelas berbeda dengan underground economy. Dia mengatakan underground economy terbagi menjadi dua, yakni mereka yang berupaya menghindari pajak dan mereka yang melakukan aktivitas ilegal sehingga tidak masuk dalam sistem perpajakan.

Dia mengatakan pemetaan terhadap kedua jenis underground economy ini tengah dilakukan oleh Wamenkeu Anggito Abimanyu bersama tim pajak, bea cukai dan tim Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Apakah ini menghindari pajak dan PNBP di dalam rangka seperti kemarin untuk CPO kelapa sawit adalah dari lahannya, luas lahannya, dari reporting, under-reporting, atau transfer pricing, maka tindakannya akan berbeda," kata dia.

Sri Mulyani mengatakan underground economy juga ada yang sifatnya ilegal. Contohnya adalah judi online. Untuk underground economy ilegal ini, kata dia, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan untuk penindakannya.

"Kami dengan Pak Menko Polkam," kata dia.

"Jadi nanti memang aktivitasnya akan bervariasi, tapi namanya sekarang namanya dimasukkan satu ilegal activity, underground economy, dan informal. Apapun namanya, kita nanti akan secara bertahap melakukan pemetaan bersama-sama dengan menteri-menteri terkait dan dalam koordinasi para Menko," kata dia.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini