UMK Pelalawan Disetujui Plt Gubri, Disnakertrans: Penuhi Hak Karyawan

Redaksi Redaksi
UMK Pelalawan Disetujui Plt Gubri, Disnakertrans: Penuhi Hak Karyawan
ilustrasi
PELALAWAN, riaueditor.com- Seiring telah turunnya SK Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan dari Provinsi Riau, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan langsung memperbanyak SK ini dan mengirimkannya ke perusahaan-perusahaan. Dan perusahaan terhitung SK itu turun, berkewajiban untuk mematuhi SK tersebut dalam memberi gaji pada karyawannya.

"Ya, SK sudah turun dan kami sudah sosialisasikan ke tiap perusahaan. Jadi perusahaan wajib mematuhi SK tersebut dengan membayarkan gaji karyawan sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan," terang Kadisnakertrans Pelalawan, Drs Nasri Fiesda Ely, pada media ini via selulernya, Selasa (21/1).

Nasri menjelaskan bahwa sebenarnya UMK Pelalawan untuk tahun 2015 ini sudah diberlakukan per 1 januari 2015, namun karena SK tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Plt Gubri bersama dengan UMK kabupaten-kabupaten lainnya, maka baru beberapa hari yang lalu SK ini turun ke Disnaker Pelalawan.

"Sebenarnya UMK Pelalawan tahun 2015 sebesar Rp Rp 1.952.000 resmi diberlakukan per 1 Januari 2015 lalu, meski SK-nya belum ditandatangani," tegasnya.

Disinggung soal perusahaan yang telah membayarkan gajinya sebelum SK UMK ini turun, Nasri menjelaskan bahwa jika ada perusahaan yang telah memberikan gaji sebelum SK UMK tahun 2015 ini turun dan masih mematik ke UMK lama, maka pihaknya menginginkan agar kekurangan gaji karyawan itu bisa langsung dibayarkan seiring telah turunnya SK UMK ini.

"Jadi kalau masih ada perusahaan yang membayar karyawannya dengan UMK lama, karena alasan SK UMK yang baru belum turun, kita minta perusahaan untuk membayarkan sisa gaji pegawainya agar sesuai dengan UMK tahun 2015 ini," katanya.

Ditambahkannya, pasca turunnya SK UMK ini, selain pihaknya mensosialisasikan keputusan tersebut juga pihaknya akan mengawasi serta mengontrol menerima pengaduan jika ada hak-hak karyawan yang diabaikan oleh perusahaan. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini