Tenaga Kerja Asing Diminta Patuhi Norma & Aturan Kerja di Indonesia

Redaksi Redaksi
Tenaga Kerja Asing Diminta Patuhi Norma & Aturan Kerja di Indonesia
ilustrasi okezone
JAKARTA - Pemerintah meminta agar tenaga kerja asing (TKA/ekspatriat) di Indonesia harus mengikuti norma-norma dan aturan kerja yang berlaku di perusahaan-perusahaan Indonesia. Hal tersebut untuk mencegah timbulnya gesekan antar budaya, dan resiko konflik di tempat kerja maupun dengan lingkungan sekitarnya karena perbedaan budaya kerja.

"Setiap TKA harus mampu menghormati dan beradaptasi dengan norma dan budaya kerja di Indonesia, sehingga hubungan industrial antara TKA dan tenaga kerja lokal di lingkungan kerja dapat harmonis," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), R.  Irianto Simbolon di Jakarta, Senin (12/5/2014).

Kemenakertrans terus mensosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE. 01/MEN/II/2012, tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia.

Pedoman ini, sambung Irianto, disusun dengan maksud sebagai pedoman interaksi sosial di tempat kerja yang digunakan untuk TKA yang bekerja di Indonesia. "Tujuannya untuk memudahkan penyesuaian diri Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia dalam melakukan interaksi sosial di tempat kerja, dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, " terangnya.

Tata krama perilaku sesuai tuntunan dalam nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh setiap TKA yang bekerja di Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat diterapkan sebagai pedoman etika komunikasi diantara TKA yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia.

"Kalau ini dilakukan dapat terwujud sinergitas penciptaan hubungan industrial diantara para pelaku hubungan industrial di tempat kerja, baik ekspatriat maupun tenaga kerja lokal," ungkapnya.

Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja  Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orang TKA yang bekerja di Indonesia.

Jumlah TKA tahun 2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKA yang masuk dan  bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai  72.427 orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.

Kehadiran TKA dari 5 negara Asia  itu memang terus  mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari Tiongkok jumlahnya  mencapai 14.371, Jepang (11.081), dan Korea Selatan (9.075). Sedangkan  TKA dari India (6.047), Malaysia (4.962).

(ydh/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini