Tak Sanggup Bayar UMK, Perusahaan Wajib Surati Disosnaker

Redaksi Redaksi
Tak Sanggup Bayar UMK, Perusahaan Wajib Surati Disosnaker
SIAK, riaueditor.com- Sejak diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp.1,85 juta yang dituangkan melalui SK Gubernur terhitung Januari 2014nlalu, maka sebanyak 173 perusahaan yang ada di Kabupaten Siak wajib membayar upah karyawannya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar sesuai UMK, maka harus menyurati Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Siak untuk bisa ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Siak, Drs H Nurmansyah M.Si kepada wartawan di kediaman Bupati Siak, Rabu (7/5). Kata Nurmansyah, sejak diberlakukannya UMK 2014, hingga saat ini belum ada sepucuk surat pun yang diterima terkait ketidaksanggupan membayar gaji karyawan sesuai UMK.

"Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu membayar UMK, agar menyurati kami, sehingga bisa ditindaklanjuti," kata Nurmansyah memberi tahu.

Menurut Nurman lagi, bila ada keluhan terhadap kewajiban membayar gaji karyawannya seperti yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya akan tetap mencari penyebab dan jalan keluarnya, "dan kami bisa menyurati pemerintah Provinsi Riau untuk membicarakan hal ini. Sebab penetapan UMK ini merupakan kewenangan dari Provinsi dan SKnya langsung dari Gubernur inilah prosedurnya," terang Nurmansyah.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini