Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS, Perusahaan di Pelalawan Diganjar Sanksi

Redaksi Redaksi
Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS, Perusahaan di Pelalawan Diganjar Sanksi
foto: Ist
Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS, Perusahaan di Pelalawan Diganjar Sanksi
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan hingga 1 Juli 2015 mendatang, sudah harus mendaftarkan para pekerjanya ke Badan Penyelengaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, jika sampai tanggal tersebut perusahaan tak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

"Batas waktu sampai 1 Juli, seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan bisa terkena sanksi pidana sebesar 8 tahun kurungan atau denda Rp 1 Miliar," ungkap. Kadisnaker Pelalawan, Drs Nasri FE, pada media ini via selulernya, Ahad (31/5).

Nasri menjelaskan bahwa mendafarkan para pekerjanya untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, dalam item itu, semua sudah sesuai prosedur yang berlaku mengenai UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah. Kalau kami sebagai Disnaker hanya mensosialisasikan saja atau mengwal jika ada pekerja yang sudah mendpatkan BPJS Ketenagakerjaan namun belum mendapatkan hak-haknya jika sesuatu terjadi pada mereka," ujarnya.

Dalam BPJS Ketenagakerjaan itu, sambungnya, ada empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun. Jaminan pensiun merupakan program teranyar yang saat ini sedang menanti dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait besaran iuran yang akan dibayarkan.

"Peraturan ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak 1 Januari 2014 lalu, namun penerapannya mundur karena ada beberapa yang pembahasannya cukup alot, terutama terkait jaminan pensiun. Namun, sesuai janji dari pemerintah, peraturannya akan keluar pada April ini sehingga kami diberikan waktu 2 bulan untuk sosialisasi, dan tepat 1 Juli perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya," tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya selaku Disnakertrans mengharapkan agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dapat secepatnya mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan demi keamanan dan kenyamanan perusahaan dan para pegawainya. Karena jika tak ada itikad baik dari perusahaan, bukan tak mungkin perusahaan akan terkena sanksi pidana 8 tahun penjara atau deda sebesar Rp 1 Miliar. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini