Satma PP Pelalawan Minta HGU Diukur Ulang

Redaksi Redaksi
Satma PP Pelalawan Minta HGU Diukur Ulang
JUL/riaueditor.com
PELALAWAN, riaueditor.com- Banyaknya persoalan klaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pelalawan sehingga tak jarang menimbulkan bentrok antara perusahaan dan masyarakat, membuat belasan anggota Satuan Mahasiswa pemuda Pancasila (Satma PP) Pelalawan menggelar aksi demo damai ke Kantor Bupati Pelalawan pada Senin kemarin (3/3).

Dalam aksi demo tersebut, salah satu perwakilan Satma PP menginginkan agar Pemkab Pelalawan dapat secepatnya mengukur ulang kembali lahan-lahan HGU yang ada di daerah ini. Ini bertujuan agar masyarakat tahu, mana lahan milik perusahaan dan mana lahan milik masyarakat.

"Sehingga dengan begitu, tak terjadi lagi adanya bentrok antara masyarakat dan perusahaan yang sama-sama saling mengklaim kepemilikan lahan," tegasnya.

Tak hanya itu, sambungnya, untuk menuntaskan persoalan ini maka Satma PP Pelalawan akan siap turun untuk ikut bersama-sama mendampingi Pemkab Pelalawan saat mengukur ulang lahan perusahaan perkebunan di daerah ini.

Menanggapi hal ini, Sekdakab Pelalawan Drs HT Mukhlis, menyampaikan antusiasmenya pada mahasiswa yang tergabung dalam Satma PP Pelalawan dalam persoalan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Menurutnya, pihaknya juga secepatnya akan melakukan pengukuran ulang kembali lahan HGU miliki perusahaan.

"Dari informasi dari Dinas Kehutanan, tahun ini ada sekitar 15 perusahaan yang akan kita ukur ulang HGU-nya," katanya.

Terpisah, Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pelalawan, Jupri SE, mengatakan bahwa saat ini sudah semestinya Pemkab Pelalawan melalui dinas terkait menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Pasalnya, saat ini hampir perusahaan perkebunan yang ada di daerah ini belum menerapkan Permentan yang terbaru itu.

"Kalau Pemkab melalui dinas terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan sudah mensosialisasikan Permentan ini, maka akan banyak keuntungan serta manfaat yang didapatkan oleh daerah ini," terang Jupri yang juga Ketua Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit (APKASINDO) Pelalawan, Jupri SE, pada media ini, Senin (3/3).

Jupri menjelaskan bahwa dalam Permentan tersebut dikatakan soal harus adanya Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Tanda Daftar Perusahaan yang ditandatangani instansi terkait. Tapi saat ini, sepertinya hal itu belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di sini.

"Jadi selain HGU yang memang harus diukur ulang, amsih banyak persoalan-persoalan yang terjadi pada perusahaan yang belum banyak diterapkan secara tegas. Misalnya, saja soal Community Development (CD) serta Community Social Responsibility (CSR) tiap perusahaan yang sepertinya masih banyak yang enggan untuk menerapkan CD dan CSR mereka pada masyarakat tempatan," katanya.

Menurutnya, selain akan memberikan dampak yang positif jika HGU milik perusahaan diukur ulang kembali namun yang terpenting adalah perusahaan jadi nyaman dalam berinvestasi di daerah ini dan masyarakat pun mendapatkan bagian dari perusahaan perkebunan dengan pola kemitraan yang telah ditetapkan dalam Permentan itu.

"Intinya, kita hanya menginginkan agar perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi di sini dapat menjalankan operasionalnya dengna nyaman, namun jangan sampai juga mengabaikan kepentingan atau hak-hak masyarakat tempatan," tandasnya.
 
Dikatakannya, pasalnya sampai saat ini pihaknya menilai bahwa masih banyak perusahaan yang belum menerapkan pola KKPA pada masyarakat tempatan. Padahal dalam Permentan Nomor 98/OT.140/9/2013 pola KKPA itu sudah harus diterapkan pada masyarakat di sekitar lokasi.

"Dan saya yakin, jika Permentan itu benar-benar diterapkan maka tak akan ada petani sawit yang tak memiliki kebun sawit," katanya.

Ditambahkannya, karena itu pihaknya menginginkan agar Pemkab Pelalawan melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan bisa bersikap tegas dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang tidak mau menerapkan Permentan yang terbaru itu. Di samping itu, pihaknya mengharapkan agar Pemkab segera juga untuk merealisasikan pengukuran ulang HGU di setiap perkebunan yang ada di daerah ini.(JUL)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini