RPE Milik RAPP dan 33 Perusahaan Lainnya Wajib Bayar PPJ

Redaksi Redaksi
RPE Milik RAPP dan 33 Perusahaan Lainnya Wajib Bayar PPJ
Ilustrasi
RPE Milik RAPP dan 33 Perusahaan Lainnya Wajib Bayar PPJ.
PELALAWAN, riaueditor.com - Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bernilai miliaran rupiah terdapat pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Paling tidak, jika semua perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan membayar PPJ akan mendokrak PAD Pelalawan.

Hal ini karena setiap perusahaan yang mengoperasikan pembangkit sendiri dikenakan pajak sesuai daya listrik yang diproduksi pembangkit.
"Pengertian PPJ non PLN adalah Pembangkit listrik yang dioperasikan perusahaan, dihitung dari daya yang dihasilkan tenaga pembangkit yang dioperasikan perusahaan," jelas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Mayhendri melalui Kabid PAD Edison kepada riaueditor di ruang kerjanya," Kamis (6/8/2015).

Dikatakan Edison, ada 42 perusahaan yang terdata wajib membayar PPJ, dan baru 8 perusahaan yang tiga tahun belakangan rutin membayarkan pajaknya. Sementara perusahaan raksasa yakni PT RAPP melalui Riau Prima Energy (RPE) yang diperhitungkan sumber terbesar PPJ sampai saat ini belum pernah membayar PPJ dengan 33 perusahaan lainnya.

"Kita lihat di Siak, PT Indah Kiat membayar PPJ Rp.280 jt/bulan. Potensi ini juga ada di PT RAPP, belum lagi PKS yang menyebar di beberapa kecamatan. Kalau semua membayar bisa menghasilkan mendongkrak PAD miliaran/tahun," ujar Edison.

Pembangkit listrik milik PT RAPP yakni Riau Pulp Energi sudah mengantongi izin, mesin induk yang kontinu beroperasi memiliki kapasitas 335,1 MW dan mesin cadangan, 16,922 MW.

"Sebelum puasa kami telah menggelar pertemuan dengan RAPP, mereka memiliki itikad baik, dan berjanji akan melengkapi seluruh dokumen di bulan Agustus ini," terang Edison.

Dilanjutkannya, tanggungjawab perusahaan membayar pajak dari pembangkit sendiri itu diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, diperkuat Perda 01 tahun 2011. Perhitungannya sama dengan PPJ untuk penerangan jalan umum.

"Kita sering berdebat sama perusahaan soal ini, mereka berargumen tidak wajib bayar PPJ karena punya pembangkit sendiri. Secara rasional kami mengansumsikan PPJ ini sama halnya dengan pajak kendaraan, hanya orang yang mampu yang memiliki, dengan demikian wajib bayar pajak dan mempersilahkan bagian hukum tiap perusahaan untuk mengkajinya. Akhirnya mereka terima," sebutnya.

Hingga saat ini sebagian perusahaan telah melaporkan data pembangkit yang dioperasikan, namun data tersebut sebagian tidak logis. "Untuk itu proses selanjutnya kami akan membawa Dinas Pertambangan Energi Provinsi Riau turun ke lapangan untuk mengecek pembukuan di perusahaan, mengecek data mesin dan data daya yang digunakan, serta jumlah KWH terpakai," ujarnya.

Dispenda mengaku kekurangan tenaga teknis dan SDM yang memiliki skil untuk menghitung, sehingga meminta bantuan ke Distamben Provinsi Riau.

"Sebenarnya dari rumus yang ada perusahaan bisa menghitung sendiri (self assessment), sehingga berapa tanggungjawab pajak yang harus dibayar," ujarnya.

Dari 8 perusahaan yang telah membayar pajak itu, ia menunjukkan salah satu sub sektor PT Mekarjaya Alam Lestari (MAL), selama 3 bulan Maret sampai Mei satu PKS ini memakaian daya 3.634.620 KW, dibayar Rp. 4.396.629. Sementara masih banyak perusahaan lain yang dayanya lebih besar dan dihitung dengan Satuan Mega Watt (MW).

Saat ditanya PPJ PLN, tahun anggaran 2015 ini Dispenda menargetkan akan menarik Rp.500 juta. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini