Putusan MK: Penarikan Barang Leasing Harus Melalui Pengadilan
Redaksi
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Mahkamah Konstitusi memutuskan penarikan barang leasing kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak, melainkan melalui pengadilan.
Tag:
Berita Terkait
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas
Belakangan Ini Barang-Barang Terasa Makin Mahal, Ada Apa dengan RI?
Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa UO Mabes TNI TA 2026
Kajari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Sabu Hingga Pakaian Bekas
Wabup Rokan Hilir Imbau Warga Tak Buang Puntung Rokok dan Bakar Sampah Sembarangan
Strategi dan Optimalisasi Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Swasta
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Bupati Herman Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC PKB Inhil 2026–2031
Penanganan Karhutla, TNI Diminta Hadir dengan OMSP Terencana
Pengurus Kwarran Limapuluh 2026-2029 Dilantik
Polisi Sisir Sarang Narkoba di Pekanbaru, Tiga Pria Positif Metamfetamin Diamankan
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Sudah Bekerja dan Berwirausaha
TNI–ADF Asah Kemampuan Bertahan Hidup di Alam Liar
Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat