Putusan MK: Penarikan Barang Leasing Harus Melalui Pengadilan
Redaksi
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Mahkamah Konstitusi memutuskan penarikan barang leasing kepada kreditur tak boleh dilakukan sepihak, melainkan melalui pengadilan.
Tag:
Berita Terkait
Belakangan Ini Barang-Barang Terasa Makin Mahal, Ada Apa dengan RI?
Irjen TNI Pimpin Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa UO Mabes TNI TA 2026
Kajari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti, Mulai dari Sabu Hingga Pakaian Bekas
Wabup Rokan Hilir Imbau Warga Tak Buang Puntung Rokok dan Bakar Sampah Sembarangan
Strategi dan Optimalisasi Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Swasta
Bupati Inhil H. Herman Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Bea Cukai Tembilahan
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Hingga Juli 2026, Polres Kuansing Musnahkan 1.183 Rakit PETI dan 24 Tersangka
Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI
Kepala BNNK Pekanbaru Sosialisasi Bersama 1.302 Siswa dan Gaungkan Deklarasi Anti Narkoba
Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Polsek Kandis Panen Raya Jagung 2 Ton
Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital
1.173 Capaja TNI-Polri, Terima Pembekalan dari Menhan RI, Panglima TNI dan Kapolri
Pemuda yang Terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin Ditemukan Meninggal Dunia