Penyaluran Dana dengan Skema Investasi Terikat (Mudharabah Muqayyadah)

Redaksi Redaksi
Penyaluran Dana dengan Skema Investasi Terikat (Mudharabah Muqayyadah)
ilustrasi.foto Setdakab
INVESTOR dapat menyalurkan dananya kepada pihak dan atau proyek yang spesifik sesuai keinginan investor melalui bank umum syariah dengan skema investasi terikat (mudharabah muqayyadah), yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

Keuntungan yang didapatkan investor adalah dapat menyalurkan dana sesuai dengan preferensi investasi yang diinginkan baik terhadap sektor usaha, pihak penerima investasi, maupun tingkat preferensi risiko.

Sementara bank umum syariah akan memperoleh fee atas terlaksananya mekanisme penyaluran dana dengan skema investasi terikat.

Pencatatan transaksi mudharabah muqayyadah dilakukan di luar neraca bank yang bersangkutan, dan dicatat dalam pelaporan tersendiri sehingga investor dapat mengetahui kinerja pengelolaan dana investasi terikat, jumlah penanaman dana beserta proyeknya.

*Distat dari laman Bank Indonesia (BI), Panduan Investasi Perbankan Syariah Indonesia

(//wdi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini