Penambangan Pasir di Desa Danau Baru Diduga Ilegal

Redaksi Redaksi
Penambangan Pasir di Desa Danau Baru Diduga Ilegal
ali/riaueditor.com
Penambangan Pasir di Desa Danau Baru yang diduga Ilegal.
RENGAT, riaueditor.com - Pengakuan salah seorang Pemilik Pocai Pakde yang melakukan Penambangan Batu dan Pasir di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan bahwa mereka sudah memiliki Izin untuk aktifitas tersebut ternyata hanya akal-akalan saja.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Pakde yang ditemui di lokasi penambangan mengaku bahwa dirinya sudah memiliki Izin untuk aktifitas penambangan di Desa Danau tersebut.

"Kita sudah memiliki Izin dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu dan sudah membayar pajak," katanya.

Namun ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Inhu Ir Isran Kamis (8/10) membantah bahwa pihaknya pernah mengeluarkan Izin untuk penambangan batu dan pasir di Desa Danau Baru.

"Kita hanya mengeluarkan rekomendasi kepada mereka sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan izin pada tahun 2012 yang lalu, namun mereka tidak pernah mengurus izin tersebut," katanya.

Dijelaskannya pula bahwa jika pun ada izin untuk galian C seperti itu biasa paling lama hanya 2 Tahun, sedangkan rekomendasi hanya berlaku untuk mengurus izin, bukan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Jika mereka melakukan penambangan itu berarti sudah menyalahi aturan, dan kita akan menindak lanjuti hal ini," tegasnya.

Sementara, Kabid Pengawasan Pertambangan Distamben Inhu Arif Sudaryono ST ketika dijumpai di ruang kerjanya berjanji akan menindak lanjuti masalah ini.

Pihaknya akan turun ke lokasi penambangan di Desa Danau Baru bersama dengan Bidang Pertambangan umum untuk melihat secara langsung aktifitas penambangan di Desa tersebut.

"Jika benar tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku maka akan kita tindak tegas dengan menghentikan aktifitas penambangan di Desa Danau Baru tersebut," tukasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini