Pekerja `Dipaksa` Cuti Tak Dibayar Saat Corona, Memang Boleh?

Redaksi Redaksi
Pekerja `Dipaksa` Cuti Tak Dibayar Saat Corona, Memang Boleh?
Foto: cover topik/Cover topik PHK Besar/Aristya Rahadian Krisabella

JAKARTA - Banyak industri yang sudah kepepet karena dihantam pandemi corona. Mereka mulai mengatasi masalahnya dengan tak memberikan pilihan kepada pekerja melalui skema cuti tak dibayar/unpaid leave atau dalam kondisi dirumahkan. Kebijakan ini dilakukan oleh banyak sektor mulai dari perhotelan hingga maskapai penerbangan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menjelaskan keputusan merumahkan karyawan didasari kesepakatan bersama oleh para pekerja. "Itu memang itu semua kesepakatan dengan karyawannya juga ya," kata Hariyadi dikutip dari detikcom.

"Iya selama dirumahkan nggak dihitung (gaji). Itu kita kalau di sektor perhotelan ya istilahnya mengacu pada kejadian tahun 1997-1998 atau krisis ekonomi itu, itu kita juga melakukan hal yang sama. Jadi kalau untuk sektor perhotelan sudah sesuatu yang nggak kaget lah, karyawan tahu," kata Hariyadi.

Apa yang disampaikan Hariyadi memang ada pijakannya di UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebagai prinsip dasarnya adalah no work, no pay. Pada pasal 93 ayat satu berbunyi "Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan"

Namun, pasal 2 menegaskan bahwa itu tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan dan keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggora keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap agamanya;

e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat; h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Namun, bagi serikat pekerja, apabila pengusaha menerapkan merumahkan karyawan tanpa digaji sama sekali atau cuti tak dibayar, sudah termasuk pelanggaran. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono juga berpedoman pada pasal yang sama di UU Ketenagakerjaan.

"Kami berpedoman pada Pasal 93 Ayat (2) hurup f UU No 13 Tahun 2003. Intinya, pengusaha wajib tetap membayar upah pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha," kata Kahar kepada CNBC Indonesia, Senin (6/4).

Ia menegaskan upah harus tetap dibayarkan. Buruh meminta ketegasan dari pemerintah untuk mendesak agar pengusaha tetap membayar upah buruh meski dalam status pandemi corona, dalam kondisi dirumahkan.

Bagaimana sikap pemerintah?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Salah satu poinnya mengatur bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Berkaitan dengan hal-hal tersebut, para gubernur diminta untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing," kata Ida.

Intinya soal cuti tak dibayar atau dirumahkan tanpa pembayaran gaji oleh pekerja harus ada persetujuan dari buruh, pengusaha tak bisa melakukan secara sepihak.

(CNBCIndonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini