Pakar Hukum: Wewenang Penyidikan OJK tak Langgar Konstitusi

Redaksi Redaksi
Pakar Hukum: Wewenang Penyidikan OJK tak Langgar Konstitusi
foto: Ist.

JAKARTA - Dua pakar hukum tata negara menyatakan kewenangan penyidikan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melanggar konstitusi. Sebaliknya, wewenang penyidikan itu dianggap dapat memperlancar tugas dari OJK yang kerap menghadapi kasus pidana di bidang keuangan.

Pernyataan para pakar hukum tersebut merupakan tanggapan atas uji materiil Pasal 1 dan 9 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK. Uji materiil tersebut diajukan oleh Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar hukum tata Negara dari Indrayana Centre Denny Indrayana mengatakan meskipun penyidikan bersifat pro justitia, bukan berarti fungsi kepolisian terkait dengan penyidikan dapat diberikan kepada instansi lain.

"Pasal 2 jo Pasal 3 ayat 1 UU Polri menyebutkan instansi pemerintah dapat melaksanakan fungsi kepolisian sepanjang diberikan mandat oleh undang-undang yang mendasari," ujarnya, Rabu (13/3/2019).

Dengan demikian, tuturnya, kewenangan penyidikan yang diberikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Kepolisian. 

"Terdapat beberapa instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan bukan penegakan hukum diberikan wewenang khusus untuk penyidikan, seperti Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Direktorat Haki Kemenhumham, Polisi Pamong Praja dan Bapepam sebelum dibentuknnya OJK," tuturnya.

Setali tiga uang dengan Denny, pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan penyidik OJK bukan satu-satunya penyidik yang dapat melimpahkan perkara langsung kepada penuntut umum. 

Selama ini sudah ada penyidik kejaksaan, penyidik KPK, penyidik Ditjen Pajak, atau penyidik BNN yang telah lebih dulu mempunyai kewenangan yang demikian itu. 

"Tidak terdapat problem konstitusionalitas norma dalam hal ini, karena umumnya undang-undang yang menjadi dasar kewenangan penyidikan yang demilikian itu, telah berkali-kali diuji di MK, di mana konstitusionalitasnya tidak tergoyahkan," ujar Chairul

Menurut dia, pembentukan undang-undang yang didalamnya memberi landasan kelembagaan penyidik, kini cenderung menempatkan semua penyidik mempunyai kedudukan yang sama. 

"Dalam langgam yang lain, kini di kalangan penyidik pun berlaku prinsip equality before the law," tegasnya.

Chairul menjelaskan, secara konstitusional, penyidik OJK memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pindana-tindak pidana yang diatur dalam berbagai UU yang mengatur sektor jasa keuangan.

"Hal ini adalah jawaban mengapa UU OJK mengatur secara khas tentang pejabat penyidiknya, yang bukan saja penyidik Polri dan PPNS yang dipekerjakan pada OJK, tetapi juga dimungkinkan pegawai negeri pada OJK yang diangkat sebagai penyidik," tegasnya.

Denny menambahkan untuk memaksimalkan fungsi OJK dalam melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan, maka fungsi penyidikan perlu dipertahankan dengan batasan yang jelas dan tegas. Selain itu, tuturnya, OJK di negara lain seperti di Jepang, Inggris dan Jerman juga memiliki fungsi penyidikan.

Mahupiki mengajukan gugatan uji materiil kewenangan penyidikan OJK karena dianggap bertentangan UUD 1945. Menurut penggugat, pasal 1 ayat 1 UU OJK bisa menimbulkan kesewenang-wenangan karena penyidik OJK tidak di bawah koordinasi kepolisian.

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini