Omset 4,8 Milyar Wajib Pajak Membayar Secara e-Faktur

Redaksi Redaksi
Omset 4,8 Milyar Wajib Pajak Membayar Secara e-Faktur
foto: ist
SIAK, riaueditor.com - Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki omset sebesar 4,8 milyar per tahunnya diwajibkan membayar secara elektronik sesuai dengan yang telah diamanatkan peraturan yang ada.

Staf Ahli Bupati Siak yang membidangi sumber daya manusia, Drs Budiman Safari sangat mendukung kegiatan sosialisasi terhadap tata cara penerbitan e-faktur yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Pangkalan Kerinci di ruang Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak, Rabu (25/5/2016).

Dikatakan Budiman pembiayaan berbagai pembangunan yang telah maupun untuk kedepannya untuk kemajuan Daerah sangat berkaitan erat dengan besarya hasil  pajak  yang di terima oleh Daerah

Untuk itulah kepada seluruh pengusaha kena pajak yang ada di daerah ini agar patuh terhadap aturan main wajib pajak.

Kepala Seksi Penyuluhan Pajak Pratama Pengkalan Kerinci, Imam Muhasan menyebutkan sosialisasi bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pengusaha terhadap wajib pajak, nah dengan berbentuk elektronik.

Pengusaha yang dikenakan PKP dengan omset sebesar 4,8 Milyar pertahun, dan bagi pengusaha di bawah itu omsetnya tidak diwajibkan membayar pajak berbentuk elektronik.

Dan sesuai dengan ketentuan yang berlalu bagi pengusaha yang kena pajak yang omsetnya sebesar 4,8 Milyar pertahun tidak melakukan penertiban faktur pajak berbentuk elektronik  akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini