Mayoritas Galian C di Ujubgbatu Tak Punya izin

Redaksi Redaksi
Mayoritas Galian C di Ujubgbatu Tak Punya izin
yahya/riaueditor.com

UJUNGBATU, riaueditor.com - Mayoritas unit usaha pertambangan galian C di Ujungbatu , Rokan Hulu (Rohul) Riau diketahui tidak memiliki izin. Penambangan bahan galian C seperti pasir dan batu kerikil tanpa izin saat ini banyak terdapat di daerah aliran sungai (DAS) yang ada di daerah itu.

"Sebab, sepengatahuan kami mayoritas jenis usaha tersebut tidak memiliki izin, padahal izin itu wajib sifatnya. Kalau beroperasi tidak resmi itu artinya pelanggaran, kalau izinnya ada kan jelas akan memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD)," kata Ketua YBN Nusantara, Indra Ramos SHi, kepada riaueditor.com, Sabtu (22/6).

Dia menyayangkan kondisi tersebut, padahal menurutnya jika pemilik usaha mau mengurusnya tidak ada yang sulit semuanya mudah yang terpenting ada kemauan, walaupun urusannya melalui Pemerintah Provinsi.

"Memang izinnya ke Provinsi, karena sekarang Dinas ESDM ada di Pemerintah Provinsi," katanya.

Ia menyebut, secara aturan sebenarnya lokasi galian C itu tidak boleh mengambil di aliran sungai, pun juga di daratan harus memiliki izin. Yang ada saat ini sepengetahuan pihaknya banyak terdapat di aliran sungai terlebih di daratan.

"Kita melihat situasi galian C ini sudah sangat mengkhawatirkan, diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi untuk pengurusan izinnya. Sebab untuk mengeluarkan izin sudah barang tentu terlebih dahulu melihat dampak kerusakan lingkungan. Sebab, tidak hanya sekedar mengeluarkan izin tapi memperhatikan kerusakan lingkungan apalagi pemasukan ke daerah dan usahanya legal," kata Indra.

Ia menjelaskan, memang sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten juga bisa memfasilitasi mereka yang mau mengurus izin di tingkat Provinsi serta melakukan sosialisasi sebab masih ada kewenangan meskipun ESDM sudah di Provinsi.

"Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten masih punya kewenangan salah satunya soal memfasilitasi kepengurusan izin dan memberikan rekomendasi sebab kewenangan daerah masih ada yakni menyangkut koordinasi dan penataan ruang," katanya.

Oleh sebab itu dia mengharapkan agar pelaku usaha Galian C di Rokan Hulu dapat mengurus izin, supaya usahanya memiliki legalitas hukum yang sah dan yang terpenting memikirkan kepenting daerah secara utuh terlebih dampak kerusakan lingkungan. 

"kita melihat, pemerintah daerah seolah membiarkan hal ini. Kita meragukan adanya pihak terkait kong-kalikong dengan pemilik usaha galian C yang ada di Rokan Hulu terkhusus di Ujungabatu. Jika pemerintah daerah melakukan keseriusannya kan bisa menambah income atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah kita. Jangan dibiarkan liar seperti yang ada saat ini," katanya lagi. (yahya)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini