Lagi, 326 Koperasi Tidak Aktif Diusulkan Dibubarkan

Redaksi Redaksi
Lagi, 326 Koperasi Tidak Aktif Diusulkan Dibubarkan
JR/oke
Kabid Perijinan Kelembagaan Dinas Kopersi UKM Bengkalis, Swisantoro usai menggelar Rapat Tenis Pembubaran Koperasi Tidak Aktif Tahun Anggaran 2017 Kecamatan Mandau Selasa (28/11/17) kemarin.

DURI, riaueditor.com - Tercacat sebanyak 326 dari 860 koperasi yang ada di Kabupaten Bengkalis ternyata tidak aktif. Seluruh koperasi yang tidak aktif itu, bakal diusulkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis ke Kementerian Koperasi RI untuk dibubarkan.

Demikian disampaikan Kabid Perijinan Kelembagaan Dinas Kopersi UKM Bengkalis, Swisantoro usai menggelar Rapat Tenis Pembubaran Koperasi Tidak Aktif Tahun Anggaran 2017 Kecamatan Mandau, Selasa (28/11/17) kemarin.

Menurutnya, dari data tersebut jumlah terbesar adalah di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan mencapai 170 Kemudian disusul di Kecamatan Bengkalis sebanyak 97 di Bengkalis, dan sisanya adalah di Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Siak Kecil.

Ditambahkan Swisantoro bahwa tujuan dilakukan pembubaran tersebut adalah dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia sesuai dengan UU No Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah, kementerian Koperasi RI.

"Sebenarnya tahun 2016 sudah melakukan pembubaran beberapa koperasi yang tidak aktif. Namun tahun ini akan berlanjut," katanya.

Swisantoro juga menyebutkan bagi Koperasi yang tidak akan aktif tersebut, diberi kesempatan menyampaikan keberatan atau sanggahan. Dengan syarat, harus menyampaikan RAT dalam 2 tahun terlahir berturut dan surat penyataan akan melakukan pembenahan sesuai dengan 16 buku koperasi.

"Kalau dalam 6 bulan sudah diusulkan tetap tidak ada pembenahan, maka akan dilanjutkan dengan proses  pembubaran," katanya.

Kepada pengurus koperasi tersebut, Swisantoro berharap akan mengaktifkan koperasinya sendiri, tapi  bukan pemerintah. Dan yang paling utama Koperasi harus memiliki Badan Hukum. (JR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini