Tersangka Kesembilan Korupsi Dana PI Ditahan Kejati Riau

Redaksi Redaksi
Tersangka Kesembilan Korupsi Dana PI Ditahan Kejati Riau
Salim Aktar usai menjalani pemeriksaan di Kejati Riau.(Foto: ist)

PEKANBARU – Salim Aktar, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), akhirnya memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Jumat.

Salim tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB didampingi penasihat hukum. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua setengah jam, penyidik langsung melakukan penahanan.

Salim saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut. Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dijelaskan pemeriksaan terhadap Salim berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB.

Penyidik selanjutnya akan melanjutkan proses pemberkasan dengan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan. Kejati Riau berharap berkas perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp64,22 miliar tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Salim Aktar merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Salim diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.

Pada pemanggilan pertama, Kamis (22/10/2026), Salim tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. Penyidik sempat kesulitan menemukan keberadaannya.

Penyidik sempat menelusuri keberadaan Salim dengan mendatangi alamat tempat tinggalnya di Medan, Sumatra Utara. Namun rumah yang bersangkutan diketahui sudah kosong.

Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.

Sebelum Salim, delapan tersangka lain dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Mereka masing-masing Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan yakni pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, perkara tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 Miliar.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini